JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) ke tahap penyidikan. Penyidik kepolisian menduga ada unsur pidana dalam kasus tersebut seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Berikutnya, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali, pra rekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran, serta memeriksa 131 orang saksi.
Barang bukti yang kemudian disita antara lain, rekaman kamera CCTV, abu arang dan potongan kayu sisa kebakaran, botol plastik berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik dan terminal kontak, serta minyak lobi. Namun, sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.
Pangeran Khairul Saleh
Wakil Ketua Komisi Hukum (Komisi III DPR) Pangeran Khairul Saleh mendorong pihak Polri mengusut siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu. Pasalnya, dari bukti-bukti yang ada mengandung unsur pidana.
"Maka harus di hukum sesuai dengan ketentuan perundangan siapa pun yang mempunyai tanggung jawab," kata Khairul dalam keterangan tertulis, Kamis 17 Agustus 2020.
Saleh mengatakan, Komisinya juga meminta agar penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan kecurigaan dan kegaduhan di masyarakat. Apalagi saat ini sedang dilaksanakan penyelidikan terhadap beberapa kasus besar.
"Saya minta Jaksa Agung ST Burhanuddin menonaktifkan siapa pejabat yang bertanggung jawab terhadap kebakaran besar yang mengakibatkan negara rugi Rp1.1 triliun tersebut," tegasnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meminta pihak Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk buka-bukaan terkait kebakaran tersebut, termasuk membuka apa motif dan tujuan para tersangka melakukan perbuatannya.
"Apakah terkait dengan barang bukti terhadap kasus-kasus yang sedang hangat di masyarakat. Kalau nggak salah ada info kantor (Jaksa) Pinangki termasuk yang terbakar," pungkasnya.
Seperti diketahui Kebakaran Gedung utama Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB dan baru bisa dipadamkan pada 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB. Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung ludes terbakar.