JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf meminta Kemensos untuk segera mengklarifikasi serta mengevaluasi pola dan mekanisme distribusi beras bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Permintaan ini menyusul temuan beras bansos berisi plastik sebagaimana diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur Jawa Barat.
“Kemensos harus angkat bicara dan menjelaskan kepada publik terkait insiden ini. Kasus ini jelas sangat merugikan masyarakat karena bisa menimbulkan dampak negatif, khususnya ancaman bagi kesehatan mereka di kemudian hari. Di samping itu, temuan ini bisa menjadi preseden yang buruk bagi kinerja maupun reputasi Kemensos yang sudah cukup baik dibangun selama penanganan pandemi,” ungkap Bukhori di Jakarta, Senin (21/9/2020).
Dalam rapat kerja 3 September 2020 silam, Kemensos mengklaim sebagai Kementerian/Lembaga dengan daya serapan tertinggi diantara Kementerian/Lembaga lain. Dari anggaran yang dikucurkan oleh Kemenkeu untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemensos menerima sekitar Rp 127 Triliun dan telah berhasil merealisasikan anggaran tersebut sebanyak Rp 83 Triliun atau 65,52% dari total anggaran yang diterima. Sedangkan untuk anggaran BPNT, Kementerian ini telah menganggarkan dana sebesar Rp 43 Triliun.
“Kemensos perlu menurunkan tim khusus untuk menyisir sekaligus memetakan titik-titik distribusi yang memiliki potensi terjadinya penyelewengan. Kasus di Cianjur ini bisa menjadi petunjuk awal untuk membongkar potensi penyimpangan serupa di sejumlah wilayah lain. Selain itu dari sisi teknis, pola dan tata kelola distribusi bantuan juga perlu diawasi secara cermat supaya kejadian serupa tidak berulang,” sambungnya.
Politisi PKS ini turut mengimbau Kemensos untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini. Sebab besar kemungkinan ada potensi korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam program BPNT ini.
“Saya minta agar penegak hukum bergerak cepat untuk mengusut secara tuntas kasus ini, mulai dari pemasok beras sampai pejabat atau pihak yang diberi kewenangan untuk menyalurkan bantuan. Jika mereka terbukti bersalah, segera tindak tegas seluruh pihak yang terlibat dengan hukuman setimpal. Mereka tidak boleh mempermainkan hak-hak orang miskin dalam situasi sulit seperti ini,” kata ia.
Berdasarkan Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020, apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dalam pelaksanaan program Sembako, dengan merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif ataupun sanksi lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Sedangkan apabila pelanggaran dilakukan oleh e-Warong, maka Bank Penyalur berhak mencabut izin penyaluran manfaat dan melaporkannya kepada pemda.
Lebih lanjut, Bukhori mengusulkan supaya program BPNT segera dievaluasi dan bisa diberikan dalam bentuk tunai melalui mekanisme transfer ke rekening masing-masing KPM. Ia menilai, model bantuan tunai bisa memperkecil peluang terjadinya malpratkik terhadap program bantuan dari Kemensos.
“Pemberian bantuan dalam bentuk tunai sesungguhnya memiliki banyak keuntungan ketimbang dalam bentuk barang. Pertama, penerima manfaat bisa leluasa dalam membelanjakan dana bantuan sesuai dengan kebutuhan mereka. Kedua, model bantuan tunai memiliki multiplier effect, yakni selain memberikan manfaat langsung kepada KPM, juga memperkuat daya beli karena adanya perputaran uang di masyarakat, sehingga roda ekonomi bisa tetap berjalan,” pungkasnya.