JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Politikus Nasdem non aktif Irma Suryani Chaniago sependapat dengan sebagian kalangan bahwa Pilkada serentak di 270 daerah pada 9 Desember 2020 tidak perlu ditunda.
Hal tersebut dilakukan, karena pemerintah dan penyelenggara Pemilu akan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 lebih ketat, serta sanksi yang tegas bagi pelanggar.
"Meski kasus penyebaran Covid-19 masih terus meningkat, Pilkada justeru harus disegerakan dengan protokol Covid-29 yang ketat tentu," kata Irma dalam pesan singkatnya, Senin (21/9/2020).
Irma memberikan alasan kenapa Pilkada 2020 tak perlu ditunda walaupun kasus Covid-19 tak kunjung usai di tanah air. Dirinya tidak ingin kepala daerah diisi oleh penjabat ataupun pelaksana tugas (plt).
Apalagi, kata ia, di situasi saat ini kepala daerah memiliki tugas dan tanggung jawab penting apalagi dalam melaksanakan kebijakan penanganan pandemi Covid-19. Sedangkan, sebagian besar kepala daerah dari 270 daerah yang menggelar pilkada akan berakhir masa jabatannya pada Februari 2021.
"Dalam situasi darurat Covid seperti saat ini, justeru Pilkada harus disegerakan agar penanganan penanggulangan penyebaran dapat segera dilakukan oleh pejabat yang memiliki legitimasi dalam mengambil keputusan. Akan sangat berbahaya bila pemda tidak memiliki otoritas untuk mengambil keputusan strategis penanggulangan pendemi ini," ucapnya.
Yang terpenting, kata aktivis perempuan MPI (Maju Perempuan Indonesia) ini pelaksanaan Pilkada harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan sanksi yang tegas.
"Menurut hemat saya yang penting dari tetap melaksanakan pilkada adalah, penegak hukum harus mengawal proses dengan ketat dan Cakada diwajibkan mengikuti protokol covid yang telah ditetapkan, jika Cakada melanggar, yang bersangkutan bisa diwajibkan membayar denda dengan 10.000 masker dan hand sanitizer misalnya, dengan begitu punishmentnya efektif dan bermanfaat," tegasnya Komisaris Pelindo I ini.