JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, menyatakan pihaknya telah mengetahui sikap pemerintah yang secara tegas menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang merupakan usulan dari 26 anggota Komisi II DPR.
Politisi Partai Demokrat (PD) itu melanjutkan, revisi ini belum menjadi inisiatif usulan DPR, melainkan masih menjadi usulan sebagian besar anggota Komisi II DPR. Sehingga, sebutnya, pembahasan maupun lainnya dilakukan secara internal di Komisi II DPR. "Yang mengusulkan Komisi II saja. Sehingga diproses di dalam internal sendiri," ujarnya Rabu (3/6/2015) di Gedung DPR Jakarta
Selain itu DPR juga akan sulit merevisi UU yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
"Kami tahu pemerintah sangat tidak setuju, jadi sangat sulit. Pemerintah sudah membeberkan statemennya," kata Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Dia menegaskan, DPR sangat sulit merevisi UU Pilkada ini karena sesuai peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa revisi UU harus melalui persetujuan DPR bersama pemerintah. Tidak bisa disepakati oleh salah satu pihak saja. "Tugas kami hanya membacakan di Paripurna, ada diproses sesuai perundang-undangan," tegasnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan maka sebuah usulan revisi UU baik dari Komisi maupun anggota harus diserahkan ke pimpinan DPR kemudian pimpinan membawanya ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, dimana apabila disepakati oleh seluruh fraksi maka kemudian dibawa ke paripurna DPR untuk disetujui oleh DPR bersama pemerintah. (ai)