JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengkritik adanya penambahan wewenang jaksa untuk melakukan penyidikan melalui revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004. Padahal, selama ini jaksa punya masalah dalam menjalankan tugasnya sebagai penuntut dan pelaksana eksekusi putusan pengadilan.
“Harusnya jaksa itu fokus pada dua hal yang menjadi tugas utamanya, yaitu penuntutan dan eksekusi. Selama ini kan yang banyak bermasalah berkenaan pelaksanaan tugas jaksa pada dua persoalan itu, yaitu penuntutan dan eksekusi,” kata Huda pada Jumat, (2/10/2020).
Dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Menurut dia, jika jaksa tetap melakukan penyidikan suatu perkara itu tidak usah dikembangkan. Sebab, jaksa saat ini diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap suatu perkara tindak pidana tertentu seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran HAM berat.
“Yang harus diperbaiki materi UU Kejaksaan melalui RUU Kejaksaan ini adalah bagaimana tentang meningkatkan kapasitas daripada jaksa melakukan tuntutan dan eksekusi. Selama ini yang menjadi persoalan pokok itu bukan ketika jaksa menyidik, tapi ketika jaksa melakukan penuntutan di pengadilan,” ujarnya.
Contohnya, kata dia, kasus korupsi yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki malah membantu bagaimana meloloskan Djoko Soegiarto Tjandra yang menjadi buronan. Harusnya, kata dia, Pinangki sebagai jaksa melakukan eksekusi terhadap Djoko Tjandra.
“Artinya, yang menjadi pokok masalah dari eksekusi kejaksaan itu ketika jaksa melakukan fungsi penuntutan dan eksekusi, jadi bukan penyidikannya. Jadi penyidikannya tidak usah diganggu-ganggu, sudah cukup yaitu tindak pidana pelanggaran HAM berat dan tipikor. Sudah cukup itu,” jelas dia.
Oleh karena itu, Huda mengatakan sebaiknya jaksa merawat dan menguatkan kewenangan yang sudah ada agar masyarakat puas terhadap kinerja lembaga Adhyaksa tersebut. Sebab, wewenang jaksa dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah jelas diatur.
“Kalau berdasarkan KUHAP, jaksa tidak punya wewenang penyelidikan dan penyidikan. Definisi jaksa adalah pejabat yang mempunyai kewenangan penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan. Definisinya saja sudah jelas titik berat fungsinya ada pada penuntutan dan pelaksanaan putusan,” tandasnya.