JAKARTA- (TEROPONGSENAYAN)-Presiden Joko Widodo menandatangani dua Peraturan Presiden (Perpres) pada 23 September 2020 lalu. Dalam Perpres itu, Jokowi berwenang untuk menambah dua jabatan wakil menteri. Pos baru tersebut ialah Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Dua aturan itu tertuang dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan, dan Perpres Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno membenarkan adanya Perpres tersebut. Namun, ia menekankan Presiden Jokowi belum menunjuk orang untuk mengisi dua pos baru itu. "Dalam Perpres Kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan Wakil Menteri. Tetapi pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden melalui Keppres," kata Pratikno, Minggu (4/10).
Dia mengatakan, sejauh ini presiden baru melantik 12 Wakil Menteri pada Oktober 2019 yang lalu. Pratikno menegaskan sampai hari ini tidak ada Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan wakil menteri yang baru terkait dua Perpres yang baru ini.
Dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2020 Bab I Pasal 2 terdapat sejumlah poin yang mengatur tentang pos baru Wakil Menteri. Ayat 1 berbunyi, "Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Ayat 2 disebutkan, "Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. "Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri."
Sementara itu, Perpres Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah juga mengatur tentang pengangkatan pos Wakil Menteri oleh Presiden. Aturan itu tercantum dalam Bab I Pasal 2. Bunyinya hampir sama dengan Perpres Nomor 95 di atas.