JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Amanat Nasional Tahun 2000 Faisal Basri mengkritik draf UU Omnibus Law Cipta Kerja yang terus mengalami perubahan.
Pasalnya, draf UU Cipta Kerja tersebut telah disahkan pada Senin (05/10/2020) saat rapat paripurna.
Bahkan, dalam sehari beredar dua draf UU Cipta Kerja yang berbeda dan terus berubah ubah, yakni 1035 halaman dan perbaruan terkini berjumlah 812 halaman
"Apa artinya sidang paripurna pengesahan? Dalam sehari banyak berubah," ujar Faisal lewat cuitan twitrernya, Selasa (13/10/2020).
Untuk itu, Ekonom Senior tersebut menghimbau pada publik untuk menolak digiring pembahasan pasal per pasal. Namun, mencermati konteks dari UU tersebut.
"Soal Omnibus Law Cipta Kerja, jangan mau digiring pembahasan pasal per pasal. Cermati rohnya, bukan teks tetapi konteks dan upaya total memperkokoh ologarki," imbaunya.
Dalam cuitan tersebut, Faisal juga mengatakan beberapa peraturan perundangan yang telah disahkan dan cenderung memperkuat oligarki.
"UU KPK, UU Nomor 3 tentang Minerba, Perppu Nomor 1/2020, UU MK dan RUU Energi Terbarukan. Mungkin ada yang hendak menambahkan," katanya.
Sejak disahkan pada Senin (5/10/2020), draf UU Cipta Kerja belum dipublikasikan secara resmi kepada publik dan beredar sejumlah draf UU Cipta Kerja dengan jumlah 1208, 905 dan 1035 halaman.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut draf berjumlah 1035 halaman merupakan hasil perbaikan terkini yang dilakukan DPR.
Namun tak lama berselang kembali beredar draf UU Cipta Kerja sebanyak 812 halaman. Indra menyebebut draf terbaru tersebut sebagai draf perbaruan terkini.
"Itu pakai format legal. Tadi (1035 halaman) pakai format A4, sekarang pakai format legal jadi 812 halaman," tutur Indra beberapa waktu lalu.
Rencananya, setelah draf tersebut selesai serta diperbaiki akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.