JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Ciptaker beberapa kali sempat mengalami perubahan jumlah halaman sejak disahkan pada 5 Oktober 2010.
Saat disahkan dalam sidang paripurna DPR RI kemarin, Baleg DPR mempublikasikan draf RUU Omnibus Law Ciptaker setebal 905 halaman.
Naskah UU Omnibus Law kemudian sempat berubah menjadi 1.035 halaman sebelum direvsisi dan naskah UU tersebut kembali berubah menjadi 812 halaman saja.
Sejumlah anggota DPR RI pun sempat melancarkan protes lantaran tidak menerima naskah UU Ciptaker saat disahkan dalam sidang paripurna.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan kalau UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa saja dibatalkan MK.
Jimly menyebut MK bisa melakukan uji materi UU dan bisa pula melakukan uji formil terhadap UU Ciptaker yang kini menjadi polemik di masyarakat.
“Pengujian konstitusionalitas UU di MK, dapat menyangkut 2 objek perkara, yaitu materi pasal/ayat UU dan hal lain di luar materi seperti proses pembentukan dan pengesahannya di DPR,” kata Jimly melalui cuitan akun Twitternya, Rabu (14/10/2020).
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) tersebut menuturkan dalam materi atau pasal dalam UU bisa dibatalkan MK.
Bahkan, UU Ciptaker tersebut bisa saja dibatalkan seluruhnya jika proses dalam pembentukan dan pengesahannya bermasalah.
“Kalo yang bertentangan materinya, maka materi terkait itu saja yang dibatalkan. Tapi kalo prosesnya, seluruh UU bisa dibatalkan,” tuturnya.
Anggota DPD RI tersebut juga menilai kalau pengujian di luar materi UU seperti proses pembentukan disebut dapat melakukan pengujian formil.
“Coba cek, apa benar ketika disahkan di DPR, naskah final belum ada. Kalo para anggota DPR bisa buktikn bahwa mereka belum dibagi naskah final, sangat mngkin dinilai bahwa penetapan UU tersebut tidak sah dan bisa dibatalkan MK,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyebutkan kalau mengenai rumor yang beredar tentang UU Ciptaker yang berjumlah 1032 halaman merupakan draft kasar dan setelah direvisi jumlah halaman UU Ciptaker tersebut berjumlah 812 halaman.
"1032 halaman merupakan draft kasar bukan sebagai legal paper setelah berkembang dan direvisi secara legal jumlah halaman 812 halaman termasuk pula penjelasan," ujarnya.
"UU secara resmi hanya 488 halaman plus penjelasan menjadi 812 halaman yang merupakan bagian lampiran dsn sudah final," sambungnya menegaskan.