Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Rabu, 18 Nov 2020 - 11:37:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Mantan Ketum MK Sebut Anies Dan HRS Tidak Bisa Dipidana Pakai UU Karantina

tscom_news_photo_1605674165.jpg
Gubernur DKI Jakarta Anies Basweadan dan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva turut angkat bicara mengenai pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Kemarin, Anies diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS).

Selain Anies, HRS juga tengah diperiksa polisi dan mencari unsur pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan anaknya pada Sabtu malam (14/11).

Polisi akan menjerat Anies dan HRS dengan menggunakan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93 disebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Hamdan Zoelva mengatakan kalau polisi tidak bisa menjerat Anies dan HRS dengan menggunakan Pasal 93 UU Kekarantinaan dan tidak ada keketapan tentang Kekarantinaan selama pandemi Covid-19 di Indonesia.

Dikatakan Hamdan Zoelva, yang diterapkan di Indonesia bukan Karantina Wilayah, tapi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

“Karantina itu berbeda dengan PSBB. Yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas Karantina,” kata Hamdan Zoelva melalui keteranganya, Rabu (18/11/2020).

Ketua Umum DPP Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam tersebut menuturkan bahwa pelanggaran PSBB hanya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan tidak diatur dalam UU Kekarantinaan, sehingga tidak bisa dipidana.

“Tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Pergub,” tuturnya.

“Di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU kekarantinaan,” demikian sambungnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri mengakui penyidik sedang mencari unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putri HRS.

“Kita cari tahu dan mendalami dugaan pidana karena adanya kerumunan massa di tengah PSBB transisi. Bila terpenuhi unsur pidana, penyidik akan melakukan gelar perkara,” kata Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

tag: #habib-rizieq  #anies-baswedan  #dki-jakarta  #polisi  #mahkamah-konstitusi  #covid-19  #psbb  #corona  #karantina  #kesehatan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR Dorong Generasi Muda Perkuat Keamanan Digital

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 12 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan mendorong generasi muda memperkuat kesadaran keamanan digital dengan membiasakan diri menyaring informasi. ...
Berita

Achmad Daeng Sere Dorong Ruang Digital Dibangun dengan Etika, Keamanan, dan Tanggung Jawab

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Achmad Daeng Sere menegaskan pembangunan ekosistem digital Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas. ...