Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Kamis, 03 Des 2020 - 15:46:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Sekolah Dibuka Untuk Tatap Muka Menjadi Kewenangan Satgas Covid Tingkat Kelurahan/Desa

tscom_news_photo_1606985166.jpg
Ilustrasi guru bersama muridnya dalam sekolah tatap muka (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekretaris Jenderal (Sekjen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Na"im menyatakan lingkup kewenangan dari kebijakan pembukaan sekolah untuk belajar tatap muka per Januari 2021 mendatang.

Menjadi kewenangan dari satuan tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat Desa atau Kelurahan, bukan lagi Satgas Kabupaten/Kota.

Hal itu disampaikan Ainun Na"im, dalam diskusi bersama Ketua Syaiful Huda di Presroom DPR, secara virtual, Kamis (3/12/2020).

Sebagai ketentuan petunjuk dari hasil evaluasi ujicoba sekolah tatap muka yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir di seluruh daerah di Indonesia.

"Jadi berbeda ya, jika pada ujicoba sekolah tatap muka sebelumnya. Kewenangan memperbolehkan sekolah kembali dibuka untuk belajar tatap muka, itu ada pada Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten atau Kota. Untuk pembelajaran tatap muka di Januari 2021 mendatang, kewenangannya ada di Satgas Covid-19 tingkat Desa atau Kelurahan hingga tingkat Kecamatan saja," ujar Ainun Na"im.

Dijelaskannya mengapa kewenangan itu beralih, karena Satgas Covid-19 tingkat Desa atau Kelurahan dan Kecamatan. Diyakini lebih mengetahui dengan pasti titik atau daerah yang dianggap rawan penularan Covid-19, di wilayahnya masing-masing.

Meski demikian dalam menggunakan kewenangan itu, Satgas Covid-19 tingkat Desa atau Kelurahan tetap diminta untuk mempertimbangkan kebijakannya dengan Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Daerah masing-masing.

"Namun Satgas Covid-19 tingkat Desa atau Kelurahan dalam menjalankan kewenangannya, harus tetap dengan pertimbangan dari Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan daerah nya," lanjut Ainun Na"im.

Selain itu, dalam hal tata cara belajar tatap muka di sekolah yang kembali akan dimulai pada Januari 2021 mendatang. Masih berdasarkan hasil evaluasi ujicoba sekolah tatap muka sebelumnya. Kemendikbud menetapkan belajar tatap muka di sekolah dengan sistem belajar bergulir atau shift yang mengatur satu orang peserta didik, dalam satu minggu belajar hanya boleh tatap muka sebanyak dua kali pertemuan tatap muka.

"Jadi kita putuskan untuk tetap menggunakan sistem belajar sistem shift, satu orang murid itu dalam satu minggu hanya melakukan tatap muka sebanyak dua kali saja," tegasnya.

Akan tetapi untuk penerapan sekolah kembali tatap muka di Januari 2021 itu, juga ditegaskan nya tetap hanya diperbolehkan bagi sekolah yang telah memenuhi semua daftar periksa (ceklist) kesiapan sekolah. Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

tag: #pendidikan  #sekolah  #guru  #kemendikbud  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement