JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai, dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia pasca perubahan UUD 45, tidak mudah memakzulkan presiden. Apalagi kalau hanya sebatas tidak menempati janjinya pada saat kampanye.
"Janji presiden dalam bentuk visi dan misi yang disampaikan saat kampanye memang tercatat dalam dokumen negara. Tapi tidak mudah dilaksanakan karena bisa saja menyangkut anggaran atau hambatan lainnya," kata Hamdan usai diskusi "Janji Pemimpin Dalam Persfektif Fikih dan Kosntitusi" di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Kamis (05/06/2015).
Selain itu, kata Hamdan, dalam perundang-undangan kita tidak ada pasal yang secara tegas menyebut jika presiden tak memenuhi janjinya bisa dimakzulkan.
Hamdan menjelaskan, dalam undang-undang, presiden bisa dimakzulkan apabila, melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap dan melakukan perbuatan tercela. "Jadi, bukan berarti presiden tidak bisa dimakzulkan sama sekali," katanya.(ss)