Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 16 Des 2020 - 12:02:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Hergun: Surat Edaran Dirjen Bea Cukai Makar Terhadap Peraturan Menteri Keuangan

tscom_news_photo_1608094964.jpg
Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengungkapkan, keherananya atas adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-12/BC/2020 yang isinya tidak sesuai dengan peraturan di atasnya yakni PMK 203/PMK.04/2017.

Dalam surat edaran Dirjen Bea Cukai dinyatakan bila barang bawaan masyarakat sudah keluar dari kawasan pabean maka tidak mendapatkan pembebasan pungutan lagi.

Sementara di dalam PMK tidak ada aturan tersebut. PMK hanya mengatur bahwa terhadap barang bawaan masyarakat dikenakan pembebasan pungutan sebesar USD500 dari nilai barang.

“Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-12/BC/2020 bertentangan dengan PMK 203/PMK.04/2017. Secara hierarki Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-12/BC/2020 itu di bawah PMK dan seharusnya dalam Surat Edaran tersebut ada penjabaran yang sinergi atas kebijakan tersebut untuk memperkuat pondasi ekonomi agar paket kebijakan dalam PMK tersebut dapat diimplementasikan dengan baik,” kata Heri Gunawan yang menjabat sebagai Kapoksi Fraksi Partai Gerindra Komisi XI DPR-RI ini kepada media, Rabu 16/12/2020.

Sebelumnya telah diberitakan, politisi yang biasa disapa dengan Hergun ini membongkar terjadinya dua pungutan berlebih terhadap barang bawaan warga masyarakat yang baru pulang dari luar negeri.

Kejadian pertama terjadi pada 30 Oktober 2020 pukul 18.00 Wib. Seorang warga yang membawa barang bawaan dua HP Iphone 12 dengan harga masing-masing USD 1,299 atau setara dengan Rp18.835.500 (asumsi kurs Rp14.500/usd) dikenakan total pungutan Rp12.227.000.

Sementara kejadian kedua terjadi pada 26 November 2020 pukul 15.34 Wib. Seorang warga yang juga membawa barang bawaan sebuah HP Iphone 12 dengan harga USD 1.000 atau setara dengan Rp14.500.000 (asumsi kurs Rp.14.500/usd) dikenakan total pungutan Rp4.524.000.

“Dari perhitungan di atas jelas tidak ada pengurangan sebesar USD500 terlebih dahulu. Mestinya, barang bawaan berupa HP Iphone 12 dikurangi dulu sebesar USD500 baru dilakukan pungutan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 24 ayat (1) PMK 203/PMK.04/2017,” tegas Hergun.

Alasan Direktorat Bea Cukai tidak melakukan pengurangan USD500 didasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-12/BC/2020 dimana pada Butir 4 huruf c berbunyi :”atas perangkat telekomunikasi yang tidak didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor;”.

Menurut Heri Gunawan, ada kontradiksi antara Surat Edaran Dirjen Bea Cukai dengan PMK. Karena di dalam PMK tidak ada aturan yang menyatakan bila barang sudah keluar dari kawasan pabean maka tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak.

“Padahal jelas-jelas di dalam SE Dirjen Bea Cukai nomor SE-12/BC/2020 ditulis bahwa salah satu dasar dibuatnya SE adalah PMK 203/PMK.04/2017. Bila PMK saja tidak mengatur ketentuan tersebut kenapa SE mengaturnya. Ini namanya SE makar terhadap PMK,” tegas Heri Gunawan yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Gerindra.

Lebih lanjut Hergun mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera turun tangan agar permasalahan ini tidak semakin merugikan banyak pihak.

“Menteri Keuangan Sri Mulyani harus segera turun tangan untuk menertibkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-12/BC/2020 agar segera disesuaikan dengan PMK 203/PMK.04/2017. Bila keberadaan Surat Edaran ini dibiarkan maka akan semakin banyak masyarakat yang akan menanggung kerugian. Ini semacam aturan jebakan agar banyak masyarakat yang masuk perangkap. Apalagi sosialisasinya sangat minim sekali,” tegas Hergun.

tag: #bea-dan-cukai  #partai-gerindra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement