JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-KPU telah merampungkan rekapitulasi manual berjenjang di sebagian daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020. Total ada 270 daerah menggelar Pilkada terdiri dari 9 provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten.
Dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, rentang jadwal rekapitulasi akan berlangsung 10 hingga 20 Desember.
Namun, sejumlah pasangan calon di Pilkada 2020 baik dari pemilihan bupati dan pemilihan wali kota tidak bisa menerima hasil rekapitulasi KPU. Mereka kemudian memutuskan menggugat hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, hingga Sabtu (19/12), tercatat ada 75 paslon menggugat hasil Pilkada. Mereka berasal dari berbagai daerah. "Update 19 Desember pukul 02.00 WIB, 75 paslon mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK," kata Hasyim.
Hasyim menuturkan, 75 gugatan PHP itu terdiri dari 67 gugatan hasil Pilbup dan 8 gugatan PHP Pilwalkot. Sementara Pemilihan Gubernur KPU belum menerima laporan adanya gugatan di MK. "Jumlah gugatan Pilbup 67 dan Pilwalkot 8 sementara Pilgub 0," ucap Hasyim.
MK Tolak 40 Permohonan
Mahkamah Konstitusi hingga Jumat pukul 18.00 WIB menerima sebanyak 40 permohonan perselisihan hasil pemilihan yang terdiri atas pemilihan bupati dan wali kota.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat, permohonan perselisihan hasil pemilihan disampaikan secara langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi maupun daring.
Pada Rabu (16/12), permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Kaimana dan Lampung Tengah.
Selanjutnya pada Kamis (17/12), permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 perkara), Bulukumba dan Musi Rawas Utara.
Sementara pada Jumat, permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi dari hasil pemilihan bupati Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Sorong Selatan, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan, Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga dan Tapanuli Selatan.
Berikutnya, hasil pemilihan wali kota yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi adalah Magelang, Bandar Lampung, Tidore Kepulauan dan Banjarmasin.
Pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wali kota masih dapat dilakukan hingga 29 Desember 2020, sedangkan untuk gubernur hingga 30 Desember 2020.
Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah perbaikan permohonan dan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 26-29 Januari 2020 dan pemeriksaan persidangan pada 1-11 Februari 2020.