Berita
Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 22 Jan 2021 - 10:31:30 WIB
Bagikan Berita ini :

PKS: Pemerintah Harus Cermat dalam Mengelola Komponen Cadangan Pertahanan

tscom_news_photo_1611286290.jpg
Sukamta Politikus PKS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2021 tentang pelaksanaan UU RI No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

PP ini menjadi dasar hukum pemerintah dalam merekrut masyarakat untuk menjadi komponen pendukung (komduk) dan komponen cadangan (komcad) yang akan membantu tugas Kementerian Pertahanan dan TNI sebagai komponen utama pertahanan.

Menanggapi hal ini, Sukamta, anggota Komisi I DPR RI yang dulu juga sebagai anggota aktif Panja RUU PSDN mengapresiasi adanya aturan tersebut.

"Saya menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah ini. Pemerintah harus cermat dalam melaksanakan amanat UU PSDN tersebut untuk merekrut, membina dan mengelola komponen pendukung (komduk) dan komponen cadangan (komcad). Apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini, tentu merekrut dan membina orang menjadi tantangan tersendiri. Jangan sampai nanti waktunya tidak tepat, sehingga malah terkesan membuang-buang anggaran."

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Polhukam ini menambahkan bahwa mobilisasi komcad untuk mengatasi pandemi itu bisa saja, karena komcad dibina untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.

Tapi, sekali lagi harus dipikirkan dan dilakukan dengan sangat cermat. Sebetulnya, untuk menangani pandemi, lebih tepat dengan membina komponen pendukung, tapi ini tetap bukan perkara sederhana, harus jelas semuanya, prioritasnya, konsepnya dan kesiapan kondisi di lapangan.

Termasuk juga yang harus dicermati adalah rencana pemerintah dalam hal ini Polri untuk mengaktifkan kembali Pam Swakarsa. Dua rencana pemerintah ini, harus punya konsep yang terintegrasi, kompak.

"Jangan sampai ada tumpang tindih. Jangan sampai terkesan Kementerian Pertahanan dan TNI punya massa berbentuk Komduk dan Komcad sedangkan Polri punya massa berbentuk Pam Swakarsa. Pemerintah harus kompak," tandasnya.

Oleh karena itu, lanjut Sukamta, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang diamanatkan UU PSDN harus mengatur soal pembinaan kesadaran bela negara (PKBN), komduk, komcad, mobilisasi dan demobilisasi secara utuh.

"Jangan sampai ada yang harusnya diatur malah terlewat, karena ini tidak hanya bicara soal bagaimana merekrut dan membina orang, tapi juga membina hal yang berbentuk barang (material) mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana prasarana nasional," ujarnya.

Doktor lulusan Mancester ini juga menegaskan bahwa amanat UU PSDN harus menjiwai peraturan-peraturan di bawahnya serta pelaksanaan di lapangan, seperti misalkan amanat bahwa penyelenggaraan PSDN harus dilakukan dalam bingkai tata kelola yang demokratis dan menghormati hak asasi manusia.

"Siapapun bisa dan boleh mendaftar sebagai komcad, karena bela negara itu adalah hak dan kewajiban setiap warga negara," jelasnya.

"Tapi perlu diingat karena sifatnya sukarela, tidak boleh ada unsur paksaan untuk mendaftar, kecuali jika sudah lulus tahapan rekrutmen menjadi komcad, maka ada kewajiban-kewajiban yang memang harus dipenuhi oleh anggota komcad karena statusnya berlaku hukum disiplin militer baginya selama masa aktif, yaitu saat penyegaran dan saat mobilisasi."

Menurutnya, ketika Presiden dengan persetujuan DPR misalkan mengumumkan kondisi darurat militer, maka otomatis kewajiban anggota komcad untuk memenuhi mobilisasi berlaku. Di luar itu, maka komcad masuk masa inaktif, yang berlaku terhadap dirinya adalah hukum sipil.

"Selain memiliki kewajiban-kewajiban tersebut, salah satu hal yang perlu ditekankan bahwa komcad juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah, misalnya seperti uang saku dan biaya rawatan kesehatan selama masa aktif," jelasnya.

Namun, dalam sisi lain, selama masa aktif, karena yang berlaku hukum disiplin militer, maka seorang anggota komcad tidak memiliki hak politik untuk memilih atau dipilih jika dalam waktu yang bersamaan diselenggarakan Pemilu atau Pilkada.

Dan dalam masa inaktif, seorang anggota komcad tetap memiliki hak-hak tersebut karena yang berlaku hukum sipil.

"Nah, hal-hal seperti ini harus dijelaskan kepada publik agar masyarakat ketika mendaftar komcad telah memiliki kesadaran penuh bahwa menjadi komcad bukan untuk gaya-gayaan atau iseng, tapi terpikul di pundaknya sebuah amanat yang berat untuk membela dan mempertahankan negara dan tanah air tercinta Indonesia," tegas wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

tag: #bela-negara  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement