JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Abu Janda atau Permadi Arya diduga melakukan ujaran kebencian dengan menyinggung Natalius Pigai dan menyebut "Islam agama arogan".
Abu Janda pun telah dilaporkan oleh KNPI ke Bareskrim Polri. Laporan itu sudah telah diterima dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang diskriminasi etnis.
"Telah diterima laporan kami. Alhamdulillah secara kooperatif dari polisi. Bahwa kami melaporkan akun twitter @permadiaktivis1 diduga dimiliki oleh saudara Permadi Alya alias Abu Janda,” kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Lubis.
Abu Janda sendiri menyatakan terkait laporan DPP KNPI yang melaporkannya ke Bareskrim Polri, sebagai bermotif dendam politik. Ia menuding Ketua Umum KNP Haris Pertama di balik laporan tersebut.
“Aku sudah bikin statement beberapa kali, aku sudah tegaskan jelas ini motifnya dendam politik ini,” kata dia.
Abu Janda sudah beberapa kali dilaporkan ke polisi atas berbagai kasus. Tetapi, sejumlah kasus yang dilaporkan tak ada kabarnya. Sampai saat ini, Abu Janda masih berkegiatan seperti biasa.
Perbuatan Abu Janda mengundang banyak tanggapan. Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menilai polisi harus menindaklanjuti laporan terhadap Abu Janda."Hukum tidak boleh pandang bulu atau berpihak pada kelompok tertentu," kata Jazilul.
Menurut Jazilul, polisi dapat melakukan deteksi dini kepada siapa saja pemain yang berpotensi menebar kebencian, sensasi, fitnah dan rasis agar dapat dicegah.
"No tolerance bagi siapa pun yang berpotensi merusak persatuan," tutur dia.
Sementara itu, Anwar Abbas, yang juga pengurus PP Muhammadiyah mengatakan, Polri terlihat begitu responsif saat menindak orang lain yang melakukan tindakan yang sama dengan Abu Janda. "Sementara kalau yang bersangkutan yang melakukannya yang bersangkutan kita lihat tetap merdeka dan bebas untuk cuap-cuap sehingga terkesan yang bersangkutan adalah orang yang dilindungi oleh pemerintah dan kepolisian sehingga yang bersangkutan tidak terjamah oleh hukum. Hal ini tentu saja sangat-sangat kita sesalkan," tutur dia.
Pria yang juga menjabat sebagai Waketum MUI ini menilai, laporan DPP KNPI kepada Abu Janda bisa menjadi titik awal menegaskan Polri tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Tapi, bila tidak juga ada perubahan, tentu penilaian masyarakat akan sebaliknya.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan ucapan Abu Janda merupakan tindakan rasis dan kepolisian harus segera menindaklanjuti laporan dari KNPI di Bareskrim. “Polisi harus segera menyikapi kasus rasisme maupun agama yang dilakukan oleh Abu Janda, karena ini jelas-jelas hate speech berbau SARA, jadi polisi harus tangkap. Ini jangan sampai dibiarkan karena bisa menciptakan konflik dan perpecahan,” kata Sahroni.
Politikus NasDem itu menuturkan, Polri harus memberikan tindakan tegas untuk kasus Abu Janda. Hal ini penting untuk menimbulkan efek jera. "Penindakan atas Abu Janda oleh kepolisian ini dibutuhkan untuk memberikan efek jera. Saya, tak ada lagi pihak-pihak yang menggunakan isu rasis maupun agama di masyarakat," tutur dia.