JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo hanya mengakui menerima uang pertemanan sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 278 juta dari Tommy Sumardi. Adapun keduanya terjerat kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Saya mengakui menerima uang 20.000 dolar AS dari Tommy Sumardi, tidak lebih dan tidak kurang,"kata Prasetijo saat membaca nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021), dikutip dari Antara.
"Saya tidak pernah meminta, menarget apalagi memeras Tommy Sumardi apalagi dikatakan membagi dua uang yang bukan milik saya ini sangat tidak sopan saya lakukan sebagai pejabat negara," lanjut Prasetijo.
Padahal, menurut jaksa penuntut umum (JPU), Prasetijo dinilai terbukti menerima uang 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Menurut Prasetijo, uang 20.000 dollar AS yang ia terima pada 27 April 2020 itu karena pertemanannya dengan Tommy. Lagi pula, ia mengaku tak berwenang mengurus surat-surat yang dibutuhkan Djoko Tjandra.
"Saya tidak ada andil apa pun dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra karena tidak ada kaitan sebagai tugas saya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri," ungkap Prasetijo.
Ia menambahkan, uang 20.000 dollar AS itu sudah dikembalikan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propram) Polri pada 16 Juli 2020. Prasetijo pun tak menyangka penerimaan uang itu berujung pada proses persidangan yang sedang ia jalani.
"Dakwaan JPU hanya berdasarkan kesaksian Tommy Sumardi yang mengatakan saya menerima lebih dari 20.000 dolar AS. Hal itu tidak benar dan saya bersumpah di hadapan majelis hakim dan Tuhan. Seandainya saya tahu penerimaan saat itu berujung pada situasi ini, saya bersumpah akan menolak uang itu majelis hakim," tuturnya.
Maka dari itu, Prasetijo meminta maaf kepada Polri, terutama Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan masyarakat Indonesia atas perbuatannya yang membuat gaduh dan mengusik keadilan. Dalam kasus ini, Prasetijo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut jaksa, uang itu diberikan dalam dua kali kesempatan yaitu pada 27 April 2020, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS di gedung TNCC Polri.
Kemudian, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS kepada Prasetijo di sekitar Kantor Mabes Polri pada 7 Mei 2020. "Terdakwa menghubungkan Tommy Sumardi ke Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte walau tahu kepentingan Tommy Sumardi adalah untuk mengurus "red notice" Djoko Tjandra sebagai terpidana," kata Jaksa Penuntut Umum Zulkipli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) dikutip dari Antara. Sementara, Tommy telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan di kasus yang sama.