JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR, Wihadi Wiyanto, tak sepakat dengan rekomendasi Ombudsman agar MA membuat peraturan Mahkamah Agung terkait penyelenggaraan sidang secara online. Peraturan tersebut dinilai akan memperkuat kedudukan sidang secara online yang selama ini baru diatur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Wihadi justru meminta Ombudsman belajar mengenai kedudukan hukum SEMA yang sebelumnya ditujukan. Pasalnya, kata Wihadi, SEMA merupakan peraturan yang mengikat bagi institusi atau lembaga terkait sistem peradilan Indonesia. Selain itu, keguanaan SEMA tidak hanya untuk mengatur masalah persidangan online, melainkan juga l untuk mengatur berbagai permasalahan hukum lainnya.
"Ombudsman disuruh belajar dulu SEMA itu sebagai apa? SEMA itu mengikat pada pengadilan kan. Peraturan hukum apa lagi yang diminta sama dia?" kata Wihadi saat dihubungi wartawan, Rabu, 10 Juni 2020.
TEROPONG JUGA:
> Ombudsman Diminta Pahami Situasi Pandemi Terkait Dugaan Maladministrasi Di Persidangan Online
Persidangan online sebelumnya juga mendapat kritikan dari berbagai kalangan karena memiliki berbagai kendala. Salah satunya terkait terbatas pembuktian dipersidangan. Padahal pembuktian adalah tahapan penting dalam peradilan untuk menunjukkan bahwa terdakwa bersalah atau tidak.
Dalam hukum pembuktian, untuk melindungi kepentingan umum, Kejaksaan sebagai alat negara ditugaskan untuk melakukan beban pembuktian sekaligus guna melakukan tuntutan pidana. Sementara hakim dalam perkara pidana diwajibkan untuk mencari kebenaran materiil.
Wihadi tidak sepakat dengan penilaian tersebut. Dia berujar, "Orang diadili tidak berhadapan langsung dengan hakimnya maka auranya tidak kelihatan, tinggal gitu saja. Tidak masalah di pembuktian, kan mekanismenya ada. Tetapi ini kan masih pandemi, kalau pandemi selesai kan sudah mulai lagi persidangan tatap muka langsung".
Persidangan online di tengah pandemi Covid-19 berawal dari diterbitkannya SEMA No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya tertanggal 23 Maret 2020.
Peraturan ini memuat bahwa persidangan perkara pidana tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan Covid-19. Atau persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat terhadap terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, ditunda sampai berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya.
Namun, MA, Kejaksaan, Kepolisian, dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sepakat menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Sidang Perkara Pidana melalui Konferensi Video dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada 13 April 2020.