JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo mengomentari kasus Kompol Yuni, mantan Kapolsek Astana Anyar, Bandung yang diduga terlibat kasus narkoba. Irjen Ferdi Sambo memberi penegasan, tak ada kata maaf bagi anggota Polri yang terlibat Narkoba. "Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," tutur Ferdi Sambo, Kamis (18/2).
Ferdi Sambo menyampaikan, mencicipi narkoba membuat moral bejat, karier tamat, keluar luluh lantah, hidup melarat, nyawa sekarat, atau digelandang di penjara.
"Bagi seluruh anggota Polri, hentikan menggunakan narkoba. Bila ditemukan, saya pastikan diproses pidana dan dipecat," tutup dia.
Sudah Dicopot
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astana Anyar. Pencopotan Yuni ini tertuang dalam surat telegram (TR) Kapolda Jabar bernomor ST/267/II/KEP/2021 tanggal 17 Februari 2021 yang ditandatangani Karo SDM Polda Jabar Kombes Solichin atas nama Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri.
Dalam surat itu, Kompol Yuni dimutasikan ke Pamen Yanma Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.
Sebagai gantinya, Kompol Fajar Hari Kuncoro yang sebelumnya menjabat Kapolsek Cinambo akan mengisi posisi Kapolsek Astana Anyar.
Sementara itu, jabatan Kapolsek Cinambo diisi oleh Wakapolsek Lengkong AKP Asep Surahman.
Kompol Yuni ditangkap pada Selasa lalu. Mantan Kasat Narkoba Polres Bogor itu ditangkap tim gabungan Propam Polri dan Polda Jabar.
Kompol Yuni ditangkap bersama 11 anak buahnya. Setelah diamankan, mereka semua menjalani tes urine. Hasilnya, Kompol Yuni positif mengkonsumsi narkotika.
"Iya, Kapolsek-nya positif," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu (17/2).
Sementara itu, 11 orang lainnya yang diduga terlibat masih diperiksa Propam Polda Jabar. Jika memang terbukti terlibat dalam tindak penyalahgunaan narkotika, mereka bakal ditindak tegas.