JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Baru juga melakukan islah, Kubu Partai Golkar Versi Aburizal Bakrie sudah meminta agar kesepakatan islah itu dibatalkan. Alasannya adalah karena kubu Partai Golkar Agung Laksono sudah tidak lagi diakui berdasarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Ditambah lagi, Agung Laksono juga pernah menantang untuk membubarkan islah.
"Golkar versi Munas Ancol sudah tidak diakui oleh PN Jakarta Utara jadi ada baiknya islah itu bubar saja dan tidak lagi perlu tim penjaringan calon kepala daerah," kata Bambang Soesatyo, Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI di Jakarta Senin (8/6/2015).
Bamsoet bilang kalau islah itu bisa saja dibubarkan. Karena pada saat melakukan islah keputusan dari PN Jakarta Utara belum keluar. “Karena sekarang sudah ada keputusan, jadi menurut pandangan pribadi saya itu jangan diapa-apakan lagi," katanya.
Menurutnya, hakim di PN Jakarta Utara sudah tidak lagi mengakui ‘legal standing’ Munas Ancol. "Kalau kita tetap berunding dan islah berarti kita masih menanggap dan mengakui kubu Munas Ancol yang Munas jadijadian itu,” ungkapnya. (ai)