JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Utara mengenakan sanksi administrasi sekaligus denda senilai Rp5 juta kepada penyedia jasa angkut sampah ilegal.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Achmad Hariadi, mengatakan, pemberian sanksi merupakan buntut dari penemuan aktivitas awak truk yang membuang sampah sembarangan oleh petugas PPSU.
“Mereka merupakan penyedia jasa angkut sampah ilegal, yang tidak mengantongi izin. Mereka ditemukan sedang membuang sampah sembarang di sekitar area luar Museum Bahari sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Achmad saat dikonfirmasi Senin (22/2/2021).
Achmad menjelaskan petugas Penanganan Sarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Penjaringan menemukan aktivitas awak truk yang membuang sampah sembarangan di sekitar area luar Museum Bahari sekitar Pukul 10.00 WIB.
Menurut Achmad, karena tidak berizin, penyedia jasa itu dikenakan sanksi pasal 131 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah dengan sanksi administratif denda sebesar Rp5 juta.
Aktivitas penyedia jasa angkut sampah ilegal ini, kata dia, juga dipantau petugas guna tidak mengulangi perbuatannya kembali yang berdampak pada pencemaran lingkungan.
“Mereka juga harus membuat izin dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta jika hendak kembali beroperasi,” jelas Achmad.
Dia juga mengatakan, para penerima jasa angkut sampah, terhadap sampah harus diangkut ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
"Dan bukan berjenis sampah medis, melainkan sampah serupa sampah rumah tangga. Ukuran truk sampah ini enam kubik. Sampah sudah kami angkut ke TPST Bantar Gebang, sedangkan awak truk kami BAP sekaligus dikenakan denda,” kata Achmad.