JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengatakan, para pemegang ijazah palsu akan terkena hukuman berupa sanksi pidana.
"Kita sudah serahkan pada polisi untuk di pidanakan," kata Nasir pada TeropongSenayan, di komplek parlemen, Senayan, Senin (8/6/2015).
Nasir mengakui saat ini Menristek sedang melakukan pendalam kasus ini ijazah palsu yang ada di PNS. "Kita bekukan dahulu, setelah itu kita akan cabut setelah dokumen lengkap," akuinya.
Lebih jauh ia melihat masalah ijazah palsu sangat merugikan bagi pemerintah. "Sangat riskan, kalau DPR sendiri kita serahkan pada internal, tergantung kode etik saja, kalau pegawai negeri bermasalah kalau dia mau mengejar doktor ini akan menjadi masalah jika di palsukan," ungkapnya.
Disinggung soal penggunaan gelar Doktor palsu oleh Rektor Universitas PGRI Kupang, Semuel Haning, Menteri Nasir mengatakan, hingga kini pihaknya belum bisa memastikan bentuk sanksi yang akan diterapkan.
“Untuk rektor PGRI, kami belum bisa memutuskan seperti apa untuk urusan hukumnya. Karena kami juga belum dapat informasi yang pasti soal siapa rektor definitifnya,” tandasnya. (ai)