JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menggelar rapat pleno di Hotel Rizt Carlton, Jakarta, Sabtu (6/3).
Rapat pleno tersebut dipimpin Wakil Ketua Umum Ahmad A. Bahri dengan agenda mencopot Haris Pertama dari jabatan Ketua Umum KNPI.
Dikatakan Bahri, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Haris terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) KNPI.
"Pertama, pelanggaran pada pasal 23 ART, terkait pengambilan keputusan dan sikap organisasi tidak melalui Rapat Pleno DPP KNPI," ujar Bahri dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021).
Hal kedua, kata dia, pelanggaran pasal 38 AD dan 35 ART KNPI terkait tata kelola keuangan dan harta benda organisasi yang tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.
"Karena itu, Forum Pleno KNPI memutuskan memberhentikan Bung Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021, dan mengangkat dan memutuskan Bung Mustahuddin sebagai Pelaksana Tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021," terangnya.
Sementara itu, Mustahuddin usai ditetapkan sebagai Plt Ketum KNPI mengatakan, usai keputusan itu diambil maka Haris Pertama tidak berhak memakai atribut dan mengatasnamakan diri sebagai baian KNPI.
"Saudara Haris Pertama tidak berhak lagi memakai atribut dan simbol2 organisasi KNPI karena sudah diberhentikan/dipecat sebagai Ketua Umum DPP KNPI," tegasnya.
Mustahuddin menambahkan, dia akan segera menyusun komposisi kepengurusan baru.
"(Pengurus baru) hanya mengisi beberapa kekosongan, intinya tidak banyak perubahan," pungkasnya.