JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengapresiasi jajaran Polri yang sudah menaikkan status penanganan kasus "unlawfull killing" penembakan anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 beberapa waktu lalu.
"Dinaikkannya status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan adalah langkah baru dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas," kata Neta, di Jakarta, Kamis (11/3).
Sehingga, lanjut dia, dugaan "unlawfull killing" atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek bisa dituntaskan dengan transparan.
"Dengan naiknya penyelidikan menjadi penyidikan, berbagai bukti, saksi, dan info baru bisa bermunculan. Temuan Komnas HAM sendiri mengindikasikan adanya "unlawfull killing" terhadap keempat anggota laskar FPI. Sehingga Komnas HAM minta kasus ini diproses hingga ke persidangan," ujarnya.
Guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing, Komnas HAM sudah menyerahkan seluruh barang bukti, hasil temuan serta rekomendasi kepada Polri dengan harapan dapat memperjelas peristiwa penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
"Namun Komnas HAM sepertinya belum membuka jejak digital komunikasi para polisi di lapangan dengan atasan mereka yang memerintahkan aksi penguntitan," kata Neta.
Untuk membuka kasus ini secara transparan, tambah dia, semua akses komunikasi dalam proses penguntitan tersebut perlu dibuka.
"Komunikasi handphone antar ketiga polisi yang dituduh menembak itu dengan atasannya harus dibuka agar diketahui apa sesungguhnya perintah atasannya itu. Begitu juga komunikasi hp atasannya dengan atasannya lagi juga harus dibuka secara transparan, agar diketahui apa perintahnya, apakah ada perintah penembakan atau tidak," jelasnya.
Sikap transparan sangat diperlukan agar kasus ini tuntas secara terang benderang karena menyelesaikan kasus dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek hingga ke pengadilan sudah menjadi rekomendasi Komnas HAM.
"Tentunya Polri harus mendukung perkara ini dituntaskan secara profesional, transparan, akuntabel, dan presisi. Sebab itu IPW memberi apresiasi pada Kapolri dan Kabareskrim yang sudah meningkatkan penanganan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan," ucapnya.
Penanganan oleh Polri
Kasus dugaan unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap empat pengikut Rizieq Shihab naik ke tahap penyidikan. Terduga pelaku terancam dijerat pasal pembunuhan.
"Pasal 338 KUHP (tentang Pembunuhan) jo Pasal 351 KUHP (tentang Penganiayaan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Maret 2021.
Rusdi menyebut tiga anggota polisi diduga terlibat dalam kasus itu. Namun, anggota Polda Metro Jaya itu masih berstatus sebagai terlapor.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih mencari dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Sejumlah saksi bakal diperiksa.
"Sekarang proses penyidikan dulu, nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana. Tentunya ada penentuan tersangka," ungkap Rusdi.
Status perkara dinaikkan ke penyidikan setelah gelar perkara. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Namun, Rusdi enggan membeberkan pidana yang dimaksud. Dia menyebut penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait kasus unlawful killing tersebut.
"Bukti-buktinya tentu bermacam-macam, bisa petunjuk, bisa keterangan, dan bukti lain. Tentunya telah ada penyerahaan beberapa bukti dari Komnas HAM terhadap penyidik Bareskrim. Ini menjadi bagian penyelesaian proses tersebut," ujar Rusdi.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri membuat laporan model A atas kasus unlawful killing. Artinya, laporan langsung dibuat penyidik. Sebanyak tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor.
Sebelumnya, terdapat dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dan eks laskar FPI. Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan dilakukan polisi di dalam mobil saat membawa keempat pengikut Rizieq menuju Polda Metro Jaya.
Keempat pengikut Rizieq disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, Komnas HAM tidak membenarkan tindakan polisi. Sebab, polisi tidak berupaya mencegah semakin banyaknya korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM diproses hingga ke persidangan. Hal itu untuk membuktikan dugaan unlawfull killing.