
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) –Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor mengecam keras peristiwa kekerasan berupa penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Peristiwa tersebut terjadi saat Andrie Yunus dalam perjalanan pulang setelah mengisi podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.
Ketua LBH Pimpinan Pusat GP Ansor, H. Dendy Zuhairil Finsa, S.H., M.H, menyatakan bahwa Andrie Yunus selama ini dikenal sebagai pegiat HAM yang kritis dan konsisten dalam memperjuangkan kepentingan publik serta menyuarakan berbagai bentuk ketidakadilan di Indonesia.
“Tindakan kekerasan seperti ini merupakan perbuatan melawan hukum yang mencederai rasa keadilan serta mengancam keamanan warga negara. Segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap warga negara adalah pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum,” ujar Dendy dalam keterangannya.
Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap tindakan kekerasan yang melanggar hukum harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa memandang siapa pun pelakunya.
LBH Ansor, lanjut Dendy, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan dan profesional. “Kami meminta kepolisian segera menangkap para pelaku, mengungkap dalang di balik peristiwa ini, dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa hak atas rasa aman merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 29 ayat (1), juga menegaskan perlindungan terhadap pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak milik setiap warga negara.
“Atas dasar amanat konstitusi dan undang-undang tersebut, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum peristiwa ini hingga tercapai keadilan bagi korban dan memastikan para pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal,” pungkas Dendy.