JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Upah minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta (UMR Jakarta 2021) mengalami kenaikan yakni sebesar Rp 4.416.186 per bulan.
Dilansir dari Kompas.com, kenaikan dengan mempertimbangkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi secara nasional.
Dimana kenaikan UMP adalah sebesar 3.27 persen yang mengacu pada perhitungan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Meski demikian, kenaikan pada UMR Jakarta 2021 hanya ditujukan untuk bisnis yang tak terdampak pandemi Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hal itu dikarenakan lesunya sektor usaha akibat pandemi Covid-19.
Selain upah minimum Jakarta, upah minimum di daerah penyangga ibu kota yang masuk wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat juga mengalami penyesuaian.
Berikut rincian lengkap UMP 2021 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dikutip dari masing-masing surat keputusan masing-masing kepala daerah:
- Jakarta (UMR Jakarta 2021): Rp 4.416.186
- Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843
- Kota Bekasi: Rp 4.782.934
- Kota Depok: Rp 4.339.514
- Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206
- Kota Bogor: Rp 4.169.806
- Kota Tangerang: Rp 4.262.015
- Kabupaten Tangerang: Rp 4.230.792
- Kota Tangerang Selatan: Rp 4.230.792