Oleh Yoga pada hari Selasa, 13 Apr 2021 - 11:05:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemenkes : Ada Dua Kondisi Tidak Bisa Divaksinasi Saat Puasa

tscom_news_photo_1618264258.jpeg
Vaksinasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan jam operasional fasilitas kesehatan (faskes) dan sentra vaksinasi virus corona (covid-19) di berbagai titik wilayah Indonesia akan berkurang sepanjang Ramadan nanti.

Perubahan jadwal tersebut, kata Nadia, juga berkaitan dengan pengaturan jam kerja tenaga kesehatan yang rutin disesuaikan setiap kali memasuki bulan Ramadan. Namun, ia akan memastikan pelayanan yang diberikan kepada warga tetap maksimal.

"Ada pengurangan dari jam operasional vaksinasi, menyesuaikan tentunya ketentuan yang nanti akan berlaku secara nasional," kata Nadia melalui konferensi pers yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Senin (12/4/2021).

Namun demikian, Nadia tak bisa memastikan secara rinci pemangkasan jam operasional yang dimaksud. Ia menyebut perubahan kebijakan itu masih digodok, sehingga ia meminta publik menunggu informasi lebih lanjut.

Meski begitu, Nadia memastikan jika pihaknya tidak akan mengurangi jumlah tenaga kesehatan maupun vaksinator di lapangan nanti.

"Jadi kita tetap memberikan jumlah tenaga kesehatan yang sama dalam memberikan pelayanan, hanya saja jam operasional dari pelayanan tersebut menyesuaikan karena mengingat kita sedang dalam ibadah puasa," jelasnya.

Terpisah, Ketua Satgas Sentra Vaksinasi Bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan jam operasional sentra vaksin akan berkurang menjadi 07.00 WIB-14.00 WIB selama bulan Ramadan. Artinya, sentra vaksin hanya akan beroperasi selama tujuh jam.

Selain itu, ia menginformasikan bahwa sentra vaksin di Jakarta juga akan diliburkan pada hari pertama puasa. Hal ini agar masyarakat yang beragama Islam bisa khusyuk dalam menjalani ibadah.

tag: #vaksin  #covid-19  #kesehatan  #puasa  #ramadhan  #menkes  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...