JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat , Herzaky Mahendra Putra membenarkan pihaknya telah mendaftarkan logo Partai Demokrat yang dilakukan oleh Tim Hukum DPP mengatasnamakan Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) selaku penggagas Partai Demokrat.
"Kami daftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian saat itu, sebelum ada keputusan dari Menkumham berupa penolakan memproses berkas permohonan para pelaku KLB ilegal Sibolangit pada tanggal 31 Maret 2021," ujar Herzaky pada wartawan, Rabu (14/4/2021).
Menurut Herzaky, Logo Partai Demokrat sendiri selama ini sudah terdaftar di kelas 41 (sejak 2007), yakni salah satunya layanan pendidikan dan layanan pengajaran.
"Pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik," ungkapnya.
Kemudian untuk melengkapi administrasi pendaftaran pada kelas 45 ini, tim AHY tarik permohonan yang lalu, dan sudah digantikan dengan berkas administrasi yang baru, setelah mendapatkan masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan.
Pendaftaran juga dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak2 lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merk dan logo Partai Demokrat.
"Kepada mereka tersebut, kami dalam waktu dekat akan melayangkan somasi," imbuhnya.