JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pemerintah mengumumkan formasi CPNS 2021. Ada lowongan untuk Guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), ASN di Pemerintah Daerah (Prov/Kota/Kab), dan ASN di Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga).
Seleksi bagi calon ASN ini diadakan oleh 56 kementerian dan lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 504 pemerintah kabupaten dan kota. Jika ditotal, pemerintah mengupayakan adanya sejumlah 1.275.387 ASN di tahun 2021 ini.
Guru PPPK di tingkat daerah, jumlah yang dibutuhkan 547.026 formasi. Posisi ini dapat diisi oleh tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud, Guru Honorer Eks THK-2, dan lulusan PPG yang tidak mengajar.
Di samping itu, ada kebutuhan PPPK non-guru di daerah hingga 21. 495 formasi.
Per 7 April 2021 pemerintah telah menetapkan sebanyak 69.684 formasi yang dibutuhkan di 56 kementerian dan lembaga. Secara rinci, ada 61.129 formasi kementerian dan lembaga, serta 8.555 formasi yang berasal dari sekolah kedinasan.
Untuk CPNS di 34 provinsi, ada 139.442 formasi yang terdiri dari 128.656 guru dan 10.787 non-guru.
Sementara itu, di kabupaten dan kota terdapat 513.360 formasi yang di dalamnya terdiri dari 418.370 formasi guru dan 94.990 formasi non-guru..
Formasi CPNS di tahun 2021 yang dibuka oleh pemerintah adalah:
1. Tenaga kesehatan Pemerintah Provinsi:
-Perawat
-Dokter
-Apoteker
-Asisten apoteker
-Perekam medis
2. Tenaga teknis Pemerintah Provinsi:
-Pranata komputer
-Polisi kehutanan
-Pengawas benih tanaman
-Pengelola keuangan
-Pengelola pengadaan barang dan Jasa
3. Tenaga teknis Pemerintah Kabupaten/Kota:
-Penyuluhan pertanian
-Auditor
-Pengelola prngadaan barang dan jasa
-pengelola keuangan
-verifikator keuangan
Syarat-syarat dalam mengikuti pendaftaran CPNS 2021 ini adalah:
1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, terkecuali posisi tertentu yang punya batas maksimal 40 tahun.
2. Peserta yang diperbolehkan mendaftar dengan usia 40 tahun saat mendaftar adalah posisi:
-Dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
-Dokter Pendidik Klinis
-Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Tidak pernah dipidana atau mendapat hukuman pidana penjara karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Tidak pernah diberhentikan, baik dengan hormat atas permintaan sendiri maupun tidak hormat sebagai PNS< TNI, anggota polri, atau pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, ataupun prajurit TNI dan anggota kepolisian.
6. Bukan merupakan anggota pengurus partai politik
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai syarat
8. Sehat jasmani dan rohani
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan formasi yang ditetapkan oleh PPPK.