JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, tujuh persen warga Indonesia masih nekad untuk mudik Lebaran tahun ini.
Jumlah ini diklaim menurun dari 33 persen yang nekad mudik berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan. Menurut Doni, penurunan terjadi usai larangan mudik dari pemerintah.
"Posisi semula 33 persen apabila mudik tidak dilarang. Setelah mudik dilarang menjadi 11 persen dan setelah bapak presiden mengumumkan larangan, menurun menjadi 7 persen," ucap Doni di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (26/4).
Meski begitu, Doni menilai angka tersebut masih harus diturunkan dengan berbagai upaya demi menekan laju penyebaran covid-19.
Berkaca dari pengalaman tahun lalu, Kepala BNPB itu mengatakan, kasus positif covid-19 selalu melonjak usai libur panjang hari-hari besar.
"Tugas kita adalah menurunkan angka yang tujuh persen ini menjadi lebih rendah lagi sehingga mobilitas bisa dikurangi dan tentunya mengurangi penyebaran covid di berbagai daerah," ucap dia.
Terkait itu, Doni mengimbau kepada seluruh warga agar menahan diri untuk tidak mudik. Ia juga menyarankan agar warga mencari alternatif untuk merayakan Idulfitri bersama.
"Salah satu solusi untuk mengatasi kerinduan dengan keluarga untuk tidak mudik ini adalah melakukan berbagai upaya silaturahmi secara virtual," tutur Doni.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy juga memprediksi masih ada sekitar 10 juta penduduk yang nekat mudik meskipun sudah dilarang oleh pemerintah. Angka tersebut diambil dari pengalaman aktivitas mudik tahun 2020.
Ia mengatakan ada 13 persen warga dari total pemudik pada hari-hari Lebaran tanpa larangan yang tetap ngotot mudik meski telah dilarang pemerintah.
"Jadi angka pemudik kita itu antara 73 sampai 83 juta, kalau seandainya dilepas tidak ada larangan, itu akan ada 73 juta orang bermudik ya dan kalau dilarang itu potensinya masih sekitar 13 persen. Jadi mungkin sekitar hampir 10 jutaan," kata Muhadjir pada 21 April lalu.
Diketahui, pemerintah telah memberlakukan pengetatan mudik di masa sebelum dan sesudah larangan yakni 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021.
Sementara larangan mudik akan berlaku mulai 6-17 Mei mendatang.