Berita
Oleh Ariful Hakim pada hari Selasa, 27 Apr 2021 - 13:21:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahli Waris KRI Nanggala 402 Mendapat Santunan dari ASABRI

tscom_news_photo_1619504474.jpeg
Asabri (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)—ASABRI akan memberikan santunan asuransi bagi para awak kapal selam Nanggala 402. Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Wahyu Suparyono mengatakan prajurit TNI AL yang gugur dipastikan akan mendapatkan hak-haknya.

“Kami berkewajiban untuk segera memberikan hak manfaat bagi peserta kami yang gugur dalam tugas. Peserta merupakan prioritas yang harus diutamakan untuk kami berikan manfaat yang terbaik,” ujarnya.

Saat ini pihak ASABRI masih melakukan koordinasi dengan pihak TNI untuk data-data peserta yang gugur, guna penyerahan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi prajurit TNI AL yang mengemban tugas pada KRI Nanggala 402.

Untuk prajurit TNI AL yang gugur dalam tugas akan menerima manfaat JKK, yang akan diserahkan kepada 53 ahli waris yang terdiri atas Manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus, Nilai Tunai Tabungan Asuransi dan Beasiswa anak.

Dalam tragedi ini Fary Djemi Francis selaku Komisaris Utama ASABRI mengatakan ”Dalam musibah tenggelamnya KRI Nanggala 402 penyerahan manfaat harus dilakukan dengan segera, sehingga dapat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan ahli waris yang ditinggalkan.” ujarnya.

tag: #asabri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...