JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota DPRD Bekasi berinisial IHT selaku orang tua terduga pelaku pemerkosaan dan perdagangan anak, AT (21), mempersilakan pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum terhadap putranya.
Hal itu disampaikan melalui kuasa hukum IHT, Bambang, Selasa (18/5/2021).
Menurut Bambang, kliennya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut tanpa intervensi IHT sebagai anggota DPRD Kota Bekasi.
"Klien saya persilakan polisi untuk memproses hukum," ujar Bambang, dilansir dari WartaKotalive.
Bambang menjelaskan, kasus yang menjerat AT saat ini merupakan masalah personal dan tidak berhubungan dengan sang ayah.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PU (15) yang dilakukan pria berinisial AT, perkara dilaporkan sejak 12 April 2021.
Sejak laporan diterima, polisi terus melakukan upaya penyelidikan dengan memeriksa bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.
"Kami mengikuti proses yang ada, kita lihat saja semua perkembangan, kami sebagai kuasa hukum tetap akan membela hak-hak klien kami," kata Bambang.
Status tersangka AT sampai saat ini masih buron, Bambang menambahkan, keluarga tidak mengetahui keberadaannya sejak Januari 2021.
"Memang tidak ada di rumah dari Januari, dan keluarga sedang mencari, dalam hal ini keluarga tetap mengharapkan proses hukum," tuturnya.
Bambang memastikan, keluarga sudah menjelaskan kepada penyidik terkait kondisi tidak diketahui keberadaan tersangka AT.
"Keluarga tetap kooperatif, artinya kita menyampaikan kepada penyidik Polres Metro Bekasi Kota kita akan kerja sama," tegasnya.
AT diketahui sudah dua tahun tinggal berpisah dengan kedua orangtunya, ia memilih mengontrak dan hidup mandiri jauh dari ibu bapaknya.
Dia menjelaskan, AT merupakan pria yang sudah dewasa. Terlepas bapaknya merupakan anggota DPRD, segala berbuatan hukum tentu saja menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
"Bapaknya anggota dewan, tapi ini tidak ada kaitannya. Memang anaknya sudah dewasa," terangnya.
IHT anggota DPRD Kota Bekasi sekaligus ayah terduga pelaku AT, menyerahkan segala persoalan hukum kepada yang pihak berwajib.