Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 28 Nov 2025 - 18:58:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Senasib dengan Ira Puspitadewi, Mantan Dirut PLN Batubara Khairil puji terobosan Presiden Prabowo

tscom_news_photo_1764331084.jpg
Khairil Wahyuni (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Dirut PLN Batubara Khairil Wahyuni memuji ketegasan Presiden Prabowo melakukan terobosan kesejarahan hukum di Indonesia dengan memberikan rehabilitasi untuk pejabat BUMN, yakni tiga terdakwa perkara dugaan korupsi di jajaran PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), termasuk menjerat direktur utamanya, Ira Puspadewi.

"Terobosan Presiden Probowo tersebut memberikan signal positif bahwa negara hadir dalam me-backup para pengambil keputusan untuk melakukan terobosan di tengah target pertumbuhan ekonomi cukup tinggi yang ditetapkan pemerintah, yakni delapan persen," kata Khairil Wahyuni, SH, MBA di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Khairil sebagai eks Dirut PLN Batubara yang pernah mengalami nasib nyaris serupa dengan Ira dkk ini, mengatakan kehadiran negara untuk me-<em>backup</em> terobosan pejabat pemerintah atau BUMN tersebut, sepanjang pengambil keputusan tidak ada niat jahat (mens rea) dalam membuat keputusan misal, bertujuan memperkaya diri sendiri. Dan, ini yang terjadi pada Ira dkk selaku direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

"Dengan pemberian rehabilitasi ini, maka unsur memperkaya orang lain dalam pasal tindak pidana korupsi tidak bisa lagi diartikan secara subyektif oleh aparat penegak hukum," kata Khairil, yang pasca pensiun dini di PT PLN (Persero) saat ini menjadi praktisi hukum sebagai advokat.

Selama ini, lanjut Khairil, unsur memperkaya diri selalu diartikan bahwa setiap perusahaan swasta yang bekerjasama dengan pemerintah atau BUMN, dan menguntungkan perusahaan tersebut adalah suatu unsur tindak pidana korupsi. Padahal, keuntungan diperhitungkan secara wajar berdasarkan perhitungan dan penilaian konsultan yang independen.

"Pemberian rehabilitasi ini juga memberikan signal kepada aparat penegak hukum, agar tidak lagi mencari cari kesalahan dengan dalih menguntungkan orang lain dari sudut pandang yang berbeda dengan penilaian profesional oleh lembaga independen, baik sebelum dan sesudah keputusan diambil pejabat pemerintah atau BUMN," jelas Khairil.

Menurut Khairil, perubahan suatu kebijakan atau peraturan untuk mencapai target kinerja pejabat pemerintah atau BUMN sudah jadi rahasia umum tidak lagi dipandang aparat penegak hukum sebagai tidak adanya niat awal jahat (Mens rea). Terkecuali, hal yang menguntungkan pihak lain dapat dibuktikan adanya “<em>kick back</em>” atas perubahan suatu kebijakan atau peraturan tersebut.

"Diharapkan aparat penegak hukum mengambil <em>lesson learned</em> dari rehablitasi ini. Sehingga, aparat pemerintah maupun BUMN tidak takut melakukan terobosan baik berupa perubahan kebijakan maupun tindakan mempercepat pengambilan keputusan demi mencapai target kinerja mengejar pertumbuhan ekonomi yang diharapkan Presiden Probowo," tegas Khairil, yang mengalami dipidana 2 tahun karena kebijakannya sebagai Dirut PT PLN Batubara dijerat UU Korupsi dan divonis memberi keuntungan orang lain.

"Sebagai profesional di BUMN yang pernah mengalami nasib ketidakadilan hukum seperti Ira Puspitadewi dan kawan-kawan, saya bersyukur dan bangga karena dalam sejarah kepala negara kita, Presiden Prabowo hadir mau melakukan terobosan menegakkan keadilan hukum dengan melihat kebenaran secara substansial atau material hingga memberikan hak rehabilitasi bagi warga negara," kata Khairil.

"Hal itu karena Presiden Prabowo realistis menilai dari sudut pandang pengambilan keputusan oleh para pejabat (BUMN) yang dibebani tanggung jawab besar mencapai target kinerja," imbuhnya.

Pada 25 November 2025, Presiden Prabowo membuat keputusan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi selaku Dirut PT ASDP dan dua direksi lainnya. Sebelumnya, mereka ditahan KPK hingga diadili di pengadilan Tipikor untuk kasus dugaan korupsi dalam proses kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Sidang Tipikor di PN Jakarta Pusat pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 4,6 tahun untuk Ira dan 4 tahun untuk dua terdakwa lainnya. Ketiganya juga divonis merugikan negara Rp1,2 triliun.

Khairil yang juga menekuni dunia dakwah Islam ini menilai, rehabilitasi itu membuktikan Presiden Prabowo dapat menunjukkan negara tidak abai terhadap fenomena perbedaan cara pandang keadilan substantif. Bahkan, bukti berkomitmen hadir melindungi hak hak warga negara, dan menjamin kepastian hukum.

"Sejak KPK didirikan Presiden Megawati, baru Presiden Prabowo yang punya keberanian moral menegakkan keadilan substansial dan material dari sudut pandang pengambil keputusan. Termasuk, dalam memberikan abolisi terhadap kasus tuduhan korupsi yang menjerat Tom Lembong," kata Khairil.

Khairil juga berharap rehabilitasi ini dijadikan koreksi kinerja penegak hukum di Indonesia, agar tidak bertindak semau-maunya dalam menerapkan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan, semata mata tidak hanya melihat aspek yuridis formal dalam menjerat pejabat pemerintah / BUMN yang dibebani tanggungjawab mengejar target kinerja untuk mendukung pertumbuhan ekonomi demi kepentingan ekonomi negara.

"Ini signal presiden bahwa aparat penegak hukum harus meningkatkan profesionalisme, obyektif, berintegritas, bertanggungjawab menjaga citra institusi dalam menangani perkara serupa di masa mendatang," kata Alumni Fakultas Hukum UGM ini.

Selain itu, lanjut Khairil, penegak hukum dituntut meningkatkan pemahaman tentang lingkup bisnis yang melatarbelakangi keputusan aparat pemerintah atau BUMN. Khususnya, keterkaitan bisnis dengan tata kelola perekonomian negara. Sehingga, searah dengan sikap presiden dalam mengejar pertumbuhan ekonomi secara transparan dan berkeadilan.

"Aparat penegak hukum jangan mempertahankan beda persepsi penerapan UU Korupsi, sehinga para eksekutif di pemerintahan takut melangkah karena kebijakan terobosan beresiko dijerat pidana Undang Undang Pemberantasan Korupsi," tegas Khairil menyontohkan kasus yang menimpa dirinya maupun Ira Puspadewi dkk.

Hukum Bepihak Bunuh Karier

Khairil membeberkan dinamikanya, tahun 2020 pengadilan memvonis dirinya 2 tahun itu hingga inkrah di tingkat MA. Ia juga dinyatakan bersalah lantaran melakukan Kerjasama Operasi dengan PT TME untuk pengikatan Cadangan Batubara dengan pola reserve portfolio. Yaitu, dengan mendirikan perusahaan patungan pemasok batubara untuk PLTU Mulut Tambang PLN, baik yang akan dibangun maupun yang sudah beroperasi di PLTU Mulut tambang Simpang Blimbing.

Ironinya, kerjasama tersebut didakwa menyalahgunakan wewenang dan divonis ada niat jahat merugikan negara Rp477 miliar, lantaran Khairil membuat kebijakan perubahan aturan memangkas birokrasi. Padahal, tujuannya untuk mencapai target Cadangan Batubara demi memenuhi pengamanan pasokan Batubara di PLTU Mulut Tambang yang dibebankan kepadanya.

"Padahal, semua yang saya lakukan sudah dilakukan audit Ernst & Young dengan kesimpulan kerjasama tersebut layak. Bahkan, juga dilakukan audit keuangan oleh PWC & Delloite dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Lembaga audit itu dalam presentasinya tidak ada indikasi<em> fraud</em>," ungkap Khairil.

BPK RI saat itu, lanjut KHairil, juga merekomendasikan kerjasama agar dilanjutkan, karena berpotensi menguntungkan negara. Faktanya, lima hakim yang mengadili dimana 1 hakim menyatakan <em>discenting opinion</em> menghukumnya dengan hukum 2 tahun penjara.

"Karena hukum, terlanjur berpihak pada yang berniat membunuh karakter dan karier, sehingga kebijakan itu dianggap merugikan negara," keluh Khairil.

Khairil sebenarnya mengundurkan diri PT PLN (Persero) sejak 2015. Gegara ketidakpuasannya terhadap sikap manajemen induk PT PLN (Persero) terkait kebijakan sebagai Dirut PLN Batubara tersebut, sehingga berbuntut. Pada 2020, Kejaksaan Agung turun tangan menyidik perkaranya dan melimpahkan ke pengadilan.

Kokos sebagai CEO PT TME yang menjadi mitra kerjasama Khairil, akhirnya di pengadilan dihukum 4 tahun. Kokos juga sudah mengembalikan cash uang yang diterima Rp477 miliar ke penyidik.

"Saya ikhlaskan, meski jadi korban cacatnya keadilan hingga dua tahun menghuni penjara. Tapi, saya bersyukur Presiden Prabowo mau mencegah Ira Puspadewi dan dua rekannya tidak sampai tidur di kamar penjara, akibat kebijakan sebagai direksi yang menguntungkan perusahaan, namun didakwa korupsi" tegas Khairil.

Ikhwal heboh rehabilitasi ini, KPK menetapkan Ira Puspadewi selaku Direktur Utama perusahaan BUMN, PT ASDP periode 2017-2024 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) tahun 2019–2022.

Selain Ira, dua orang bawahannya juga dijadikan tersangka. Yaitu, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024) Harry Muhammad Adhi. Juga seorang tersangka lagi, yakni owner PT JN bernama Adjie.

Selanjutnya, KPK melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Dalam sidang 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi menolak keras dirinya didakwa merugikan negara, lantaran mengakuisisi PT JN.

Di depan majelis hakim, Ira meyakinkan akuisisi tersebut justru menguntungkan negara, karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.

Persidangan pada 20 November 2025, majelis hakim menghukum Ira selama 4,6 tahun. Yusuf dan Harry juga divonis masing-masing empat tahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,25 triliun tersebut.

Namun, Ketua Majelis Hakim Sunoto berbeda pendapat atau dissenting opinion dengan anggota mahelis hakim yang lain. Ia menilai perbuatan ketiga terdakwa tidak ada unsur tindak pidana korupsi.

Vonis kasus Ira yang ternyata isteri mantan wartawan Tempo dan pernah jadi Pemred Berita Buana, Pemred Republika, Zaim Uchrowi ini sempat jadi polemik hangat. Banyak pihak menilai reputasi Ira sebagai profesional jauh dari tindakan korup.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa yang lain, yakni Yusuf dan Harry.

tag: #hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement