Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 22 Mei 2021 - 10:33:46 WIB
Bagikan Berita ini :

China Diguncang Gempa, Ada Korban Jiwa

tscom_news_photo_1621654426.png
Gempa (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gempa bumi bermagnitudo 6.4 mengguncang Provinsi Yunnan, China, Jumat (21/5/2021) malam. Sejauh ini 3 orang tewas dan 27 lainnya luka.

Stasiun televisi pemerintah CCTV, mengutip Pusat Jaringan Gempa Bumi China, melaporkan, titik pusat gempa berada di 24 kilometer dari Yunnan pada kedalaman 8 km. Setelah itu masih terjadi beberapa gempa susulan.

Gempa mengakibatkan rusaknya jalan serta longsor yang memutus beberapa jalur transportasi. Meski demikian, listrik, sambungan telepon dan internet, masih berfungsi.

Global Times melaporkan pemerintah setempt memberlakukan keadaan darurat dan menggelar operasi penyelamatan di Dali, kota berpenduduk 134.000 orang di Yunnan.

Dalam waktu beberapa jam, China juga diuncang Gempa bermagnitudo 7.4 tepatnya di Provinsi Qinghai. Tak ada laporan kerusakan dan korban akibat gempa terbaru itu.

Personel darurat dan tim bantuan bencana langsung dikirim ke kedua lokasi tersebut, lapor Xinhua. China sering diguncang gempa bumi terutama di daerah pegunungan barat dan barat daya.

Gempa China terbesar di sana yang terbaru adalah 7.9 magnitudo di provinsi Sichuan tahun 2008, menyebabkan 87.000 orang tewas atau hilang.

tag: #china  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...