JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group Pauliene Maria Lumowa divonis 18 tahun penjara ditambah denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp185,822 miliar.
Maria Lumowa dinilai terbukti melakukan korupsi pencairan L/C (letter of credit atau surat utang) memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,214 triliun dan tindak pidana pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauliene Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primer dan kedua primer," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang meminta agar Maria divonis 20 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp185,822 miliar jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang, dalam hal terpidana tidak punya harta maka diganti pidana 7 tahun," kata hakim Saifuddin.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Maria.
Hal yang memberatkan, kata hakim, terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan pemerintah, terdakwa beberapa tahun menyandang status DPO (daftar pencarian orang).
Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, aset terdakwa telah dilakukan penyitaan untuk perkara atas nama terpidana Adrian Herling Woworuntu.
Dalam perkara ini, Maria terbukti melakukan dua dakwaan, yaitu pertama Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Maria terbukti menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C dalam mata uang dolar AS dan euro dengan dokumen fiktif dalam beberapa tahap dan seluruhnya disetujui.
Perusahaan itu ada dalam Gramarindo Group, yaitu PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo, dan PT Trinaru Caraka Pasific serta menempatkan orang-orang kepercayaannya sebagai direktur di perusahaan-perusahaan itu.
Selanjutnya, Maria meminta para direktur tersebut mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 Kebayoran Baru sehingga seolah-olah perusahaan mengadakan kegiatan ekspor.
Setiap pencairan L/C, Maria memberi jatah kepada pejabat BNI 46 Kebayoran Baru, yakni Edy Santoso, Kusadiyuwono, Ahmad Nirwana Alie, Bambang Sumarsono, dan Nurmeizetya dengan besaran yang berbeda-beda.
Setelah itu, uang kredit L/C yang dicairkan, Adrian Waworuntu lalu melakukan pengelolaan dana melalui PT Sagared Team. Dana tersebut untuk membeli saham sebesar 70—80 persen kepemilikan saham di sejumlah perusahaan, membeli tanah di Cakung seluas 31 hektare senilai 4 juta dolar AS, dan mentransfer uang ke rekening miliknya.
Jumlah yang belum dibayarkan Maria adalah 82.878.174,95 dolar AS dan 54.078.192,59 euro yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp1.214.468.422.331,43 yang merupakan nilai kerugian negara.
Dakwaan kedua adalah Pasal 3 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 15/2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No. 25/2003.
Maria dinilai terbukti melakukan pencucian uang dengan menempatkan dana pada penyedia jasa keuangan, yaitu PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance yang berasal dari korupsi atas pengkreditan senilai Rp1,214 triliun.
Atas putusan tersebut, baik Maria maupun JPU, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.