JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) Ir.Ali Wongso Sinaga mengingatkan dengan santun Pimpinan Pusat Partai Golkar agar jangan sampai melanggar AD/ART Partai Golkar sebagai konstitusi organisasi dengan dalih apapun termasuk dalih konsolidasi Partai lalu mengintervensi SOKSI sebagai Ormas Pendiri yang turut melahirkan Golkar 61 tahun lampau.
Hal itu disampaikannya menanggapi Rekomendasi Memo Dinas Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar pada 24 Maret 2025 lalu Perihal “Musyawarah Nasional DEPINAS SOKSI” yang diedarkan luas ke media publik meski rekomendasi itu masih prematur sehingga sifatnya sangat terbatas dan internal.
“Saya tak tahu apa hal itu skenario sendiri atau diarahkan dari atasnya atau sampingnya, tetapi bagaimanapun perilaku yang mengarah inkonstitusional organisasi terhadap AD/ART Partai Golkar dan bentuk resistensi terhadap tegaknya hukum harus dicegah sedini mungkin agar tidak preseden terhadap Ormas Pendiri lainnya dan juga tidak jadi virus yang menyebar dan akhirnya merusak Partai Golkar kedepan," tegas politisi senior mantan Ketua DPP Partai Golkar tiga periode itu kepada Wartawan dengan didampingi beberapa pemimpin nasional SOKSI antara lain Sekjen SOKSI, Dr.Iliyas Indra, Wakil Ketua Umum SOKSI Drs Anshari Wiriasaputra dan Drs.Valentino Barus, Wakil Sekjen SOKSI Prasetyo, SE dan Anggota Dewan Pakar SOKSI, Dedi Mulyono Dipl.Ing di Jakarta pada Kamis (27 – 03 – 2025).
“Karena isi rekomendasi itu sudah tersebar di publik, kami memandang perlu menyampaikan klarifikasi kepada publik, selain kami sudah mengirimkan surat klarifikasi kemarin kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar," kata Ali Wongso.
Pertama , Isi rekomendasi itu antara lain “meminta Ketua Umum DPP Partai Golkar membekukan/ menonaktifkan Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional SOKSI oleh Sdr.Ir.Ali Wongso Sinaga dan juga meminta Sdr. Bahlil Lahadalia untuk berkoordinasi dengan Menkumham RI agar menerbitkan SK Menkumham atas nama SOKSI berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas) SOKSI Tahun 2025”.
Jelas rekomendasi itu naif dan keliru sebab itu mendorong seorang Ketua Umum Partai Golkar dan kelembagaan DPP Partai untuk melanggar AD/ART Partai Golkar sekaligus mengandung potensi “menjerumuskan” karena mendorong Ketua Umum Partai Golkar untuk mencoba “memperalat” Menkumham RI melegalkan rencana rekayasa suatu “Musyawarah Nasional SOKSI Tahun 2025” yang sudah pasti illegal karena legal standing atas nama SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) dari Pemerintah, hanya ada pada kami yaitu Kepmenkumham RI Nomor : AHU – 0000578. AH.01.08 Tanggal 26 April 2023 dengan Ketua Umum Ali Wongso Halomoan Sinaga, Sekjen Dr.Iliyas Indra, Bendum KGPH.Dr.Muhammad K Hasanuddin.
Jika yang direkomendasikan adalah “Munas DEPINAS SOKSI Tahun 2025”, adalah legal berdasarkan AD/ART ormas bernama “DEPINAS SOKSI” dengan Kepmenkumham RI Nomor : AHU – 0011285. AH.01.07 Tanggal 3 Desember 2020 dibawah Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional DEPINAS SOKSI, sdr.Ahmadi Noor Supit.
Kedua, timbulnya rekomendasi dari Pimpinan Partai yang “naif dan keliru” itu, dapat dilihat merupakan cerminan indikator tingkat kematangan dan disiplin kepemimpinan yang membutuhkan perhatian Ketua Umum Partai Golkar guna optimasi konsolidasi Partai Golkar kedepan.
Harapan kami kepada Ketua Umum Partai Golkar sebagai Penanggungjawab dan Pemimpin tertinggi Partai Golkar tidak terpengaruh dan terjebak dengan rekomendasi itu.
Kami tetap menaruh percaya dan harapan kepada Ketua Umum sebagai kader senior yang tentunya amat memahami bahwa semua Ormas Pendiri Partai Golkar itu sifatnya otonom, bukan “inbody” didalam dan bukan dibawah struktur Partai Golkar sehingga tidak ada dasar hukum apapun pada AD/ART Partai Golkar yang memberi kewenangan DPP Partai Golkar untuk dapat mendikte atau mengintervensi apalagi membekukan Kepemimpinan suatu Ormas Pendiri sebagaimana rekomendasi naif dan sesat itu.
Dalam kaitan konsolidasi Partai Golkar dengan konsolidasi Ormas Pendiri menurut kami Partai Golkar cukup memotivasi dan memediasi secara proporsional dalam rangka arah dan gerak perjuangan Partai Golkar, jangan mengintervensi apalagi mengambil alih (take over) sebab hal itu sangat tidak etis dan melanggar AD/ART sebagai konstitusi organisasi Partai Golkar, tegas tokoh senior SOKSI dan Golkar yang berpengalaman 45 tahun di Golkar yang menapakinya dari Golkar DKI Jakarta hingga DPP Partai Golkar itu.
Begitu juga dalam kaitan eksistensi Ormas yang berbadan hukum dimana setahu kami jika AD/ART dan Kepemimpinan Ormas itu sudah disahkan oleh Pemerintah melalui Kemenkumham RI, maka berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas sangat jelas tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun diluar koridor mekanisme organisasi yang sudah diatur AD/ART Ormas itu.
Mantan Anggota Badan Legislasi DPR RI itu justru berharap Partai Golkar sesuai tugas Parpol dalam UU Parpol hendaknya mampu menjadi role model bahkan trendsetter yang proaktif mendorong dan memberi pendidikan politik bangsa tentang urgensi tegaknya konstitusi dan hukum guna mendewasakan kehidupan berdemokrasi ditengah masyarakat luas.
Lebih lanjut Ketua Umum SOKSI itu menyampaikan perkiraan munculnya Rekomendasi Bidang Ormas Partai Golkar tersebut menurutnya dipicu oleh sebab belum adanya titik temu pemahaman dan kepentingan antara DPP Partai Golkar dengan Dewan Pimpinan Nasional SOKSI tentang implementasi korelasi Konsolidasi Partai Golkar dengan Penyatuan SOKSI yang aplikabel diantara Ormas bernama SOKSI dengan Ormas bernama DEPINAS SOKSI untuk bersatu dan menyatu dalam satu ormas bernama SOKSI, meskipun sudah mengadakan beberapa kali rapat bersama DPP Partai Golkar.
Kami SOKSI selalu komit pada persatuan dan kesatuan SOKSI sejak Munas IX SOKSI tahun 2010 awal terjadinya polarisasi SOKSI yang persoalannya obyektifnya berakar dari kuatnya pragmatisme kepentingan sempit yang menggoda beberapa elit pimpinan SOKSI hingga ketika itu “kebablasan” melanggar aturan- aturan atau hukum organisasi yang ada.
Karena itu kesadaran dan pemahaman akan akar persoalan itu dan pengalaman dinamika SOKSI selama 15 tahun terakhir ini berikut penjagaan nilai-nilai integritas ideologis dan doktrin karyawanisme yang diajarkan Pendiri SOKSI, kami gunakan sebaik-baiknya dalam kiprah perjuangan SOKSI termasuk dalam upaya penyatuan SOKSI apalagi dorongan penyatuan itu datang dari Ketua Umum Partai Golkar pastilah kami komit sepanjang cara dan prosesnya mengacu pada prinsip- prinsip kekeluargaan, kebersamaan dan bermartabat sesuai etika dan hukum baik hukum organisasi berupa AD/ART SOKSI dan AD/ART Partai Golkar maupun hukum negara yaitu UU Ormas yang dilaksanakan oleh Pemerintah cq Mendagri dan Menkumham RI.
Dalam proses mediasi yang dilakukan oleh DPP Partai Golkar akhir-akhir ini,secara obyektif kami sudah tunjukkan konsistensi dukungan nyata selama ini dalam koridor prinsip kekeluargaan dan kebersamaan serta bermartabat itu, ujarnya.
Oleh karena itu jangan ada siapapun dan pihak manapun yang menuduh kami enggan bersatu dan mempersatukan SOKSI, karena tuduhan begitu naif dan tidak sesuai fakta.Faktanya kami mau bersatu dan siap menyatu tetapi kami punya prinsip yaitu kekeluargaan, kebersamaan dan bermartabat sesuai etika dan hukum yang berlaku.
Tokoh senior SOKSI binaan langsung Pendiri SOKSI dan Golkar Prof.Dr Suhardiman itu menambahkan, bahwa sebenarnya upaya menyatukan SOKSI itu tidaklah sulit – sulit amat sepanjang motivasi para pemersatunya atau mediatornya murni dan tulus yang berarti jauh dari pragmatisme kepentingan sempit dan akan lebih baik lagi jika memiliki gen ideologis karyawanisme dan sejarah SOKSI didalam dirinya.
Yang membuat masalah dan seringkali menjadi sulit itu adalah jika ada godaan pragmatisme kepentingan sempit yang nekad meletakkan kepentingannya diatas hukum dan konstitusi organisasi, apalagi jika sampai terjerumus pada pikiran dan perilaku anarkhis yang menghalalkan segala cara hingga tega menjungkirbalikkan etika dan mengacak-acak aturan hukum organisasi demi membela pencapaian target kepentingan sempit pihaknya.
Dalam konteks SOKSI, karena tujuan penyatuan itu sesungguhnya adalah bersatunya SOKSI dengan DEPINAS SOKSI dalam satu Ormas yang kedudukan hukumnya berdasarkan UU Ormas adalah sah bernama SOKSI atau Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia sebagaimana nama kelahirannya dan sebagai nama Ormas Pendiri Partai Golkar di dalam sejarah dan AD/ART Partai Golkar, maka opsinya adalah Kepemimpinan SOKSI harus bersedia dengan hati dan tangan terbuka menerima DEPINAS SOKSI untuk meleburkan diri di dalam SOKSI disatu sisi dan disisi lain Kepemimpinan DEPINAS SOKSI harus siap dengan segenap hati untuk menyatu dan memperkuat organisasi di dalam Kepemimpinan SOKSI yang sudah eksis dan diakui sah oleh Pemerintah, disetiap tingkatan mulai dari tingkat nasional hingga ranting.
Mengenai posisi para kader yang melebur dalam kepengurusan Ormas SOKSI terkait siapa dan dimana posisinya dapat diatur dengan pola dan mekanisme organisasi secara musyawarah kekeluargaan sesuai karya kekaryaannya masing-masing kader. Khusus bagi kader yang berasal dari ormas DEPINAS SOKSI dan berkeinginan menjadi Ketua Umum, Sekjen,Bendum SOKSI tentu bisa tetapi konsekuensinya mesti bersabar menunggu Munas XII SOKSI Tahun 2027 mendatang.
Namun jika ada pihak atau kader yang tidak sabar untuk segera menjadi Ketua Umum, Sekjen, Bendum SOKSI, sehingga sipihak itu membutuhkan agenda pemilihan Ketua Umum baru dan lainnya yang tentu hanya ada didalam suatu Munas maka akibatnya sipihak ini cenderung memaksakan opsi “Munas Bersama” dengan segala cara.
Terhadap opsi “Munas Bersama” ini , hanya mungkin jika keduanya sama-sama SOKSI legalitasnya seperti halnya yang dimediasi oleh DPP Partai Golkar pada tahun 2017. Untuk opsi Munas Bersama ini kami selaku SOKSI juga sudah memberikan kesempatan luas kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional DEPINAS SOKSI Sdr Ahmadi Noor Supit beserta Sekjennya Sdr Misbakhun untuk membuktikan pernyataan dan janjinya dihadapan Ketua Umum Partai Golkar Sdr Bahlil Lahadalia dan dihadapan kami bersama Rapat DPP Partai Golkar yang dipimpin sdr Fadh pada 5 Maret 2025 lalu, bahwa “Sdr Ahmadi Noor Supit berjanji akan sanggup segera memegang SKT Mendagri atas nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat SOKSI” yang akan diterbitkan kembali oleh Kemendagri pasca pernah dicabut oleh Kemendagri pada 3 Desember 2019 lampau.
Itu berarti kami memberi pengorbanan yang tak kecil demi menghargai Ketua Umum Partai Golkar yaitu berupa peluang percepatan Munas SOKSI dari tahun 2027 menjadi tahun 2025/2026 dimana ada masalah ditandai dua ormas bernama SOKSI yang sama dan keduanya diakui sah oleh Pemerintah berdasarkan hukum negara atau UU Ormas sehingga adalah rasional dan bermartabat jika penyelesaian masalahnya memerlukan MUNAS BERSAMA SOKSI sehingga dapat kami pertanggungjawabkan berdasarkan AD/ART SOKSI.
Namun kenyataannya upaya Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional DEPINAS SOKSI Sdr Ahmadi Noor Supit beserta Sekjennya Sdr Misbakhun mendorong penerbitan kembali SKT Mendagri atas nama SOKSI itu tidak berhasil, sebagaimana pernyataan informasi sdr.Ahmadi Noor Supit kepada kami pada 11 Maret 2025 lalu yang disertai copy Surat dari Dirjen Polpum Kemendagri.
Memperjelas lebih lanjut, Sekjen SOKSI Dr.Iliyas Indra menguraikan kepada wartawan bahwa seandainya Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional DEPINAS SOKSI Sdr Ahmadi Noor Supit dapat memegang SKT Mendagri atas nama SOKSI yang dijanjikannya segera terbit kembali itu, maka kami menilai bahwa ada fakta hukum negara yang ditandai masalah besar kembali bagi SOKSI dimana Pemerintah kembali mengakui ada dua Ormas bernama SOKSI seperti dimasa tahun 2016 – 2019.
Terhadap masalah besar yang ditandai dua SOKSI diakui Pemerintah itu, atas kelegowoan Ketua Umum SOKSI sdr Ali Wongso bahwa urgensi penyelesaian masalah itu akan kami jadikan sebagai pintu masuk atau argumen yang rasional kepada segenap kader dan pimpinan daerah SOKSI untuk mempercepat MUNAS XII SOKSI Tahun 2027 menjadi Tahun 2025/2026 misalnya.
Dalam kondisi adanya masalah itu dan urgensi penyelesaian masalah itu, kami menilai cara dan proses penyatuan dengan opsi MUNAS BERSAMA masih dalam koridor bermartabat dimana forumnya adalah “MUNASLUB SOKSI BERSAMA MUNAS SOKSI Tahun 2025/2026” atau dapat disingkat menjadi “MUNAS BERSAMA SOKSI Tahun 2025/ 2026:.
Tetapi dengan gagalnya Sdr. Ahmadi Noor Supit bersama sdr.Misbakhun memegang SKT Mendagri atas nama SOKSI itu, maka pupuslah harapan MUNAS BERSAMA itu.
Tentunya jika ada kader yang ambisius dan sudah bermimpi menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI Periode 2025-2029, akan kecewa berat yang dapat menimbulkan ekses kemana-mana termasuk mendorong timbulnya rekomendasi yang naif dan terkesan kalap tanpa peduli lagi rambu-rambu AD/ART Partai Golkar dan UU Ormas, sela Drs. Valentino Barus alumni Fisipol UGM, Wakil Ketum SOKSI itu yang juga masih binaan langsung Pendiri SOKSI dan Golkar Prof.Dr Suhardiman itu.
Lebih lanjut Anggota Dewan Pakar SOKSI Dedi Mulyono,Dipl Ing yang turut mendampingi Ketua Umum SOKSI, berpesan dan mengharapkan rekan-rekannya yang berada di DEPINAS SOKSI sebaiknya jangan ragu-ragu menyambut tawaran opsi solusi dari SOKSI untuk DEPINAS SOKSI melebur diri menjadi satu didalam Ormas SOKSI yang kita cintai dan banggakan bersama yang didirikan Tokoh Pendiri SOKSI dan Golkar kebanggaan kita Mayjen TNI (Purn) Prof.Dr.Suhardiman,SE disertai Pendiri Utama SOKSI Jenderal TNI (Anm) Achmad Yani.
SOKSI adalah organisasi besar yang berkarakter pejuang dan besar dalam ide serta semangat juang sebagai Ormas berbasis gagasan dan gerakan pengabdian guna memecahkan masalah-masalah menuju kejayaan bangsa negara, sebagaimana diamanatkan oleh Munas XI SOKSI tahun 2022 lampau di Pekanbaru.
Karena itu bagi rekan-rekan yang berambisi dan merasa mampu menjadi Ketua Umum atau Sekjen SOKSI, harap sabar menjadi Wakil Ketua Umum atau Wakil Sekjen dulu misalnya, sekaligus mempersiapkan diri lebih dulu menuju Munas XII SOKSI Tahun 2027 agar benar-benar tangguh dan trengginas kelak guna membesarkan SOKSI dan tentunya memberi kontribusi optimal bagi kejayaan Partai Golkar dibawah kepemimpinan Ketum Bahlil Lahadalia serta kejayaan Bangsa Negara dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045.