Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 31 Mei 2021 - 21:37:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengacara Berkomentar Soal Peryataan Dirtipideksus Mabes Polri Brigjen Helmy Santika Soal Indosurya

tscom_news_photo_1622471865.jpg
LQ Indonesia Lawfirm (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm menilai peryataan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika dalam kasus Indosurya terlalu mengada-gada.

Hal ini, kata Alvin, alasan mandeknya kasus Indosurya lantaran adanya proses ganti rugi oleh manajemen Indosurya.

"Bulan Februari 2021, saya ketemu Kompol Suprihatiyanto, kanit yang menangani beserta penyidik Hartono, jawab mereka tidak ada sama sekali itikat baik Henry Surya ganti rugi," kata ia.

Selain itu, kata Alvin, adanya permintaan dari petinggi Polri untuk menghentikan pemberitaan soal Indosurya.

"Pada tanggal 2 Maret 2021, dirinya di panggil dan bertemu petinggi mabes, sambil menunjukkan foto dengan Kombes Jamalludin, kasubdit TPPU ke wartawan "demo pocong LQ Indonesia Lawfirm" bikin gaduh katanya, diminta hentikan upaya pemberitaan Indosurya di media, jika saya dan LQ mau jadi "sahabat Polisi Mabes"," bebernya.

Pengacara Vokal dan berani ini menilai ancaman jika mau bersahabat dengan Mabes, untuk menghentikan pemberitaan Indosurya dinilai lucu.

"Saya selaku Lawyer dari LQ Indonesia Lawfirm bukan lawyer lembek yang takut sama pejabat dan jenderal. Saya tegaskan Polri dan institusinya saya cintai dan mitra saya, namun oknum Polri saya benci," kata ia.

"Oknum ini tidak punya hati nurani, oknum kerja dalam gelap, bohong dan tidak menjunjung keadilan. Saya dan LQ tegaskan bahwa dirinya tidak perlu oknum pejabat dan jenderal untuk bisnis Lawfirmnya. Tuhan yang akan membawa rejeki dan ketenangan dalam hidup saya, bukan jenderal dan bukan oknum," tegasnya.

Sebelumnya, Helmy mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan ternyata salah satu dari tiga tersangka mengajukan bukti baru.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Indosurya, yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub, dan Head Admin June Indria. Selain itu Bareskrim juga menetapkan KSP Indosurya sebagai tersangka korporasi.

“Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (Homologasi) atas gugatan PKPU,” katanya

Pada Juli 2020 hakim pengadilan niaga PN Jakpus Majelis Hakim Pengadilan Niaga memutus pengesahan homologasi perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan para kreditur.

Kata Helmy, pihaknya memperhatikan setiap aturan hukum agar tak salah dalam administrasi penyidikannya.

"Termasuk putusan PN Jakpus tentang PKPU yang harus diikuti meski dikesankan bahwa penyidikan berjalan lamban, namun sebenarnya masih on the track," jelas alumnus Akpol 93 ini.

tag: #indosurya  #helmi-santika  #lq-indonesia-lawfirm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement