Berita
Oleh La Aswan pada hari Selasa, 15 Jun 2021 - 10:04:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua Umum Peradi Sebut Sebagian Pekerjaan Advokat di Ambil Alih Kemajuan Teknologi

tscom_news_photo_1623726254.jpg
Otto Hasibuan Ketum Peradi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan memaparkan dampak kemajuan teknologi dan informasi mulai mengambil alih beberapa bagian pekerjaan pengacara atau lawyer.

"Mengenai arbitrasi dan teknologi, kita tahu bahwa dengan berkembangnya teknologi banyak dari bagian-bagian pekerjaan lawyer mulai terambil," kata dia pada kegiatan seminar internasional yang digelar Peradi di Jakarta, Senin (14/6/2021).

Dalam seminar tersebut para pembicara memaparkan analisis kemungkinan semua bagian dari pekerjaan advokat bisa diambil pihak lain seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi dan informasi. Namun, diyakini tidak semua bagian pekerjaan pengacara akan diambil alih oleh teknologi.

"Dari pembicara sudah menyampaikan pendapatnya bahwa tidak semuanya," kata dia.‎

Namun demikian, kata dia, para praktisi tidak menampik memang ada bagian-bagian pekerjaan advokat yang diambil karena pesatnya teknologi. Sebagai contoh saat seseorang atau masyarakat akan melakukan transaksi jual-beli.

Dahulu, sebelum majunya teknologi informasi seperti sekarang tidak semua orang paham tahapan legalitas yang harus dilakukan sehingga memerlukan jasa pengacara.

Namun, saat kini cukup hanya dengan membuka Google melalui telepon pintar maka segala informasi yang dibutuhkan tadi didapatkan dengan mudah.

"Masyarakat sudah tahu sehingga tidak perlu tanya ke lawyer lagi. Itu bagian-bagian terkecil yang terambil," kata dia.

Namun, Peradi dan para praktisi hukum menyakini untuk hal-hal yang bersifat fundamental di lapangan maka jasa para pengacara akan tetap dibutuhkan, ujarnya.

Oleh sebab itu, Peradi mengajak semua pengacara agar menyikapi dengan tepat pesatnya perkembangan teknologi informasi. Salah satunya menyangkut kode etik profesi advokat Peradi di Indonesia.

"Ini menjadi pembahasan menarik para praktisi hukum terutama kajian dari international bar association principles on professional ethics," katanya.

Pada kesempatan itu, Otto mengungkapkan perbedaan kode etik advokat di tiap negara. Sebagai contoh di Indonesia melarang advokat atau firma hukum untuk beriklan.

"Lawyer itu tidak bisa bilang pengacara 24 jam, tidak ada iklan seperti itu. Tetapi kalau kita pergi ke Amerika mendarat di situ, langsung ada unit lawyer fee per hours dan sebagainya. Jadi ada yang beda ya," ujarnya.

tag: #advokat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement