JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Advokat bertugas bukan untuk membebaskan orang yang bersalah tetapi agar seseorang yang dituduh dan disangkakan tersebut dapat diadili sesuai dengan aturan yang ditentukan serta menjaga hak-hak dan kepentingan hukum tersangka agar tidak terabaikan oleh penegak hukum lainnya.
Hal itu disampaikan Azmi Syahputra Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti pada kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Asosiasi Advokat Indonesia cabang Bandar Lampung kerjasama Peradi di gedung Pascasarjana Universitas Bandar Lampung, Sabtu (9/10/2021) kemarin.
Khususnya dalam bidang hukum pidana, lanjut Azmi Syahputra, jaminan hak asasi harus tercermin dalam hukum acara pidananya, sehingga advokat harus mampu menjaga keseimbangan hak, kewajiban dan tanggung jawab penegak hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau kesewenang wenangan.
Kemudian, Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) ini, juga mengatakan bahwa, tugas advokat karena sifatnya yang independent disini sebagai pengkoreksi bagi aparat penegak hukum bila dalam praktik nya ditemukan hal hal yang bertentangan dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana.
"Point yang terpenting dalam menjalankan profesi advokat harus mampu profesional, jujur dalam bekerja dan harus mampu menepis image seolah advokat hanya membela pada orang yang benar- benar bayar atau stigma maju tak gentar bela yang bayar" jelas Azmi.
Bagi dia Ini adalah PR bagi advokat muda yang mengikuti pendidikan profesi advokat, calon Advokat harus mampu mengembalikan titik kepercayaan hukum publik, yang sampai saat ini masih pada kebanyakannya menganggap profesi advokat tidak baik.
"Tidak perlu marah namun tunjukkan sifat saudara sebagai orang yang menjalankan profesi hukum yang mulia dalam praktik, bahwa saudara adalah advokat yang profesional, jujur, bernurani serta tunduk pada kode etik dalam menegakkan hukum dan keadilan," pungkasnya.