JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum LSM Konsumen Cerdas Hukum (KCH), Maria, secara resmi mengirimkan surat aduan ke Jaksa Agung ST. Burhanuddin mendorong pidana penuntasan kasus dugaan gratifikasi uang yang diberikan Natalia Rusli ke mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir.
Maria mengatakan, layangan suratnya ke Jaksa Agung merupakan bagian dari dukungannya terhadap Misi Kejaksaan RI poin 5 yaitu pempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi dan tata kelola Kejaksaan Republik Indonesia yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Kita berharap Visi dan Misi Kejaksaan RI menjadi lembaga penegak hukum yang professional, proporsional dan akuntabel itu tidak hanya sebagai semboyan belaka atau seremoni yang sering kita temukan atau terpampang disetiap kantor Kejaksaan,” tegasnya, Kamis (17/6/2021).
Dikatakan Maria, kasus mantan Sesjamdatun Chaerul Amir yang berkolaborasi dengan makelar kasus (markus) Natalia Rusli sudah terang benderang adanya dugaan gratifikasi, sehingga tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk tidak memproses pidana terhadap oknum Kejaksaan, Chaerul Amir.
“Kita ingin lembaga Adhyaksa terjaga dari perbuatan-perbuatan tercela dari oknum-oknum yang dapat merusak kepercayaan masyarakat sebagai lembaga penegakkan hukum dimana tempat masyarakat mencari atau mendapatkan keadilan,” kata Maria.
Prilaku, lanjut Maria, mantan Sesjamdatun, Chaerul Amir, sudah mencoreng lembaga Adhyaksa dan melanggar doktrin Kejaksaan yang termaktub pada Tri Krama Adhyaksa yakni, Wicaksana yaitu, bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya.
“Alat bukti lengkap dengan 2 orang saksi atau lebih, bukti surat, bukti petunjuk, tinggal Kejaksaan periksa ahli, bahkan keterangan terdakwa atau pelaku sudah ada. Bahkan, Natalia Rusli sudah ngaku terima uang Rp550 juta dalam bentuk 100 dollar Amerika didepan Sesjamwas Kejagung ketika dikonfrontir,” ungkap Maria.
Dari Rp550 juta itu, sambung Maria, Rp50 jutanya diterima Natalia Rusli melalui transfer ke rekening BCA atas nama Sheilla Ariestia Edina, terkait urusan penangguhan penahanan yang perkaranya tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang ternyata tidak diurus atau tidak terbukti alias bohong.
“Alat bukti lengkap dan tindakan pidana ada, pelaku ada. Apakah Jaksa Agung benar-benar tegas mau bersihkan institusi Kejaksaan atau cuma pencitraan saja? Kita buktikan, silahkan masyarakat memantau perkembangannya dan menilai sendiri,” tuturnya.
Masih kata Maria, dukungan itu juga datang dari LQ Indonesia Law Firm yang bersedia menjadi saksi fakta dan menyerahkan semua alat bukti apabila Kejaksaan Agung RI serius mau proses secara pidana dugaan gratifikasi sebagai deterrence effect atau efek jera terhadap para oknum Jaksa nakal yang merusak nama baik Kejaksaan.
“Coba Jaksa Agung simak sendiri, Kapuspenkum ketika ditanya apakah pencopotan terkait mafia kasus, dijawab ‘sesuai yang beredar’, lalu tunggu apalagi Jaksa Agung, pemimpin tertinggi Kejaksaan mengetahui adanya gratifikasi didepan matanya, tapi hanya dicopot saja?. Lalu apa gunanya UU Tipikor?” sindir Maria.
Maria menambahkan, apakah, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) hanya berlaku kepada pelaku diluar Kejaksaan yang bertentangan dengan prinsip Equality Before The Law yakni, semua sama dimata hukum dan tidak pandang bulu. Jika sudah diperiksa dan terbukti, sesuai yang beredar bahwa ada markus Natalia Rusli kasih uang ke mantan Sesjamdatun, apakah itu bukan gratifikasi?.
“Lalu kenapa dibiarkan? Apakah Kejagung jadi tempat ‘Safe House’ bagi koruptor dan oknum?. Saya selaku Ketua LSM, sangat kecewa, kok aparat penegak hukum malah melindungi dan membiarkan oknum pelanggar hukum?. Proses pidana dong, biar para terduga pelaku diadili, jangan sampai reputasi Korps Adhyaksa terus menerus dilecehkan,” pungkasnya.