Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 19 Des 2025 - 18:20:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Jaksa Geledah Kantor PT HWR dan ESDM Sulut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kelola Tambang

tscom_news_photo_1766143201.jpg
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) yang berlokasi di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) yang berlokasi di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Januarius Bolitobi menjelaskan penggeledahan dilakukan tim penyidik pada Kamis, 18 Desember 2025. Kata dia, penyidik melakukan penggeledahan di dua tempat yang berbeda dalam kasus tersebut.

“Penggeledahan dilakukan di kantor dan areal tambang PT. HWR di Desa Ratatotok Selatan, serta Kantor Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara di Kota Manado,” kata Januar saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (19/12).

Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Januar, tim penyidik menyita sejumlah barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara ini antara lain dokumen-dokumen terkait dengan pengeloaan tambang PT. HWR; ekscavator sejumlah 8 unit; loader 2 unit; ADT 2 unit; PC 2 unit; CPU 3 unit; laptop 1 unit; daftar penggunaan sianida; penyegelan areal operasi produksi tambang emas PT.HWR.

“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tim penyidik dipimpin langsung oleh kepala seksi penyidikan kejaksaan tinggi sulawesi utara dan mendapat dukungan pengamanan oleh Pomdam XIII merdeka yg dikomandani langsung oleh Danpomdam XIII Merdeka,” ujarnya.

Menurut dia, penggeledahan dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara serta mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang PT. HWR di wilayah Ratatotok tahun 2005-2025.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas dia.

tag: #kejaksaan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement