JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku prihatin dengan besarnya hukuman bagi tersangka pembunuhan terhadap Angeline, bocah delapan tahun yang tewas di Bali.
Fahri menyebut bahwa pelaku pembunuhan atau pelaku kekerasan terhadap anak hanya dihukum 3-15 tahun. Ini berdasarkan UU No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Karena itu dia mendesak agar UU Perlindungan Anak bisa direvisi sehingga bisa memberikan efek jera.
"Negara harus meninjau kembali sistem perlindungan anak, sehingga kita perlu memiliki sistem perlindungan anak yang lebih komperhensif," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), soal pengadobsian terhadap Angeline juga salah. Proses adopsi hanya dilakukan dua belah pihak, antara orang tua kandung Angeline, Amidah dengan orang tua asuh yakni Margareta Megawe.
"Adopsi terhadap Angeline juga ternyata dilakukan pada saat dia berumur tiga tahun, dan tidak terdata oleh UU," katanya.
Dia juga menceritakan bagaimana mengadopsi anak di Kementerian Sosial (Kemensos). "Saya puas disini karena dalam mengadopsi tidak terlalu mudah. Ini peristiwa Angeline hanya proses dua pihak, dan negara tidak hadir," katanya. (ai)