JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Hubungan kerja antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai tidak harmonis satu sama lain terkait data perpajakan. Hal itu diakui Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro.
"Mereka satu rumah, tapi berjalan sendiri-sendiri," ujar Bambang di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (11/6/2015).
Bambang mengaku tak habis pikir dengan perilaku para pejabat kedua direktorat tersebut. Bahkan, kata dia, pejabat eselon tiganya sampai melakukan perjanjian kesepahaman (MOU) untuk melakukan transfer data.
Dia menilai, MoU tersebut berlebihan dan tak perlu dilakukan. Lain halnya jika pertukaran data dilakukan bersama kementerian dan lembaga lain. "Saya jengkel mendengar ini," ucap dia.
Namun, terang Bambang, dirinya telah menjembatani ketidakakuran masing-masing direktorat tersebut untuk pengintegrasian data sejak menjabat sebagai menteri keuangan. Hasilnya, ditemukan sejumlah kasus pelanggaran pajak oleh satu pihak yang melanggar pajak di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
Seperti yang diketahui, pajak menjadi tonggak pendapatan negara di tengah turunnya harga komoditas. Tak tanggung-tanggung Kemenkeu mematok pendapatan pajak tahun 2015 hingga Rp 1.294,258 triliun.(yn)