Berita
Oleh Yunan Nasution pada hari Kamis, 11 Jun 2015 - 17:29:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Direktur Imparsial Bilang Sutiyoso Banyak Dosanya

22imparsial.jpg
Logo Imparsial (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Imprasial Poengky Indarti menilai Letjen (Purn) Sutiyoso tidak layak untuk menduduki jabatan strategis sebagai kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Pasalnya, kata Poengky, mantan Pangdam Jaya itu memiliki rekam jejak buruk terutama terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu.

"Sutiyoso memiliki catatan buruk soal HAM, yakni peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1998 (Kudatuli) di DPP PDIP, saat itu kasus besar yang gak mampu diatasi dengan baik, beliau juga diduga terlibat kasus penculikan Semanggi," ungkapnya di Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Selain itu, beber Poengky, Sutiyoso juga diduga memiliki peran atas pembunuhan aktivis HAM Munir. "Terlibat pembunuhan kasus Munir," tambah dia.

Dia menandaskan bahwa saat menjadi gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso dikenal sering meratakan pemukiman warga.

"Gubernur yang hobi menggusur, gak sesuai dengan Nawacita," terangnya.

Di samping itu, Poengky berpendapat bahwa penunjukan Sutiyoso menjadi kepala BIN oleh Presiden Jokowi terkesan politis dan transaksional.

"Gak sesuai dengan janji Jokowi di masa awal (kamanye) gak akan bagi-bagi kekuasan," tutup dia.(yn)

tag: #sutiyoso  #imparsial  #kudatuli  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...