JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina mendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman berat terhadap pelaku pembunuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
Hal ini terkait pembunuhan sadis terhadap bocah Angeline yang menjadi korban pembunuhan pembantu ibu angkatnya, yang kini menjadi perbincangan oleh banyak pihak.
"Miris moral kita, hal-hal seperti ini tidak bisa didiamkan pemerintah harus cepat tanggap dan mengeluarkan Undang-Undang di mana harus ada hukuman keras terhadap pelaku, penjara seumur hidupkah atau ada hukuman yang lebih memberatkan," kata Arzeti saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Sementara itu Arzeti meminta pemerintah bisa serius membuat payung hukum untuk perlindungan anak-anak. Jangan sampai karena hukumannya ringan, kasus seperti ini terulang kembali dikemudian hari.
"Anak-anak perlu perlindungan payung hukum kuat buat kelangsungan hidup mereka. Bagi siapa aja yang tau beratnya hukuman pembunuhan terhadap anak, akan membuat seseorang takut melakukan hal yang sama," jelasnya. (ai)