JAKARTA (TEROPONGSENAYAN )-Penyitaan dan perampasan di dalam KUHAP adalah istilah yang berbeda. Oleh karenanya, Kejaksaan selaku penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan kedua upaya tersebut dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Dr Eva Achjani Zulfa webinar berjudul Perilaku Abuse of Power Berkedok Penegakan Hukum, belum lama ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Eva menyikapi polemik abuse of power penegak hukum dalam perampasan aset dalam kasus Jiwasraya-Asabri yang diduga serampangan.
“Penyitaan dan perampasan di dalam KUHAP adalah istilah yang berbeda, tindakannya juga tidak sama antara penyitaan dan perampasan,” kata Eva pada akhir pekan lalu, dikutip Selasa(3/8/2021).
Menurut dia, barang yang disita adalah barang yang berkaitan dengan tindak pidana, barang hasil dari tindak pidana, barang yang dipakai untuk satu tindak pidana, atau barang yang berhubungan langsung dengan tindak pidana.
“Nah, di luar itu, barang-barang yang tidak berhubungan langsung, yang tidak ada kaitannya dan tidak dipakai untuk satu tindak pidana, yang bukan merupakan hasil dari tindak pidana, tidak boleh disita. Kita kan membacanya kontra riil seperti itu. Karena memang tujuannya terbatas untuk mencari barang bukti dari suatu tindak pidana,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa penyidik harusnya melakukan verifikasi atau klasifikasi secara detil terhadap suatu barang sehingga dapat diketahui dengan pasti barang tersebut terkait atau tidak dalam suatu tindak pidana.
“Saya rasa, dalam kasus ini (Jiwasraya-Asabri) tindakan klasifikasi atau verifikasi aset tidak bekerja. Padahal penyidikan itu seharusnya bukan hanya sekedar investigasi membuktikan unsur, tapi juga proteksi oleh mereka sebagai alat negara yang menjaga hak-hak masyarakat yang menjadi korban dari sistem. Untuk itulah penyidik wajib meng-coding alias memilah barang atau aset-aset yang disita,” ujar Eva.
“Sehingga jika diketahui ada barang milik pihak ketiga yang kemudian tersita, maka seharusnya harus dikembalikan segera ke pemiliknya, ini kaitannya dengan the rights of property dalam HAM yaitu hak untuk memiliki sesuatu dan menggunakannya, termasuk pula hak untuk membeli maupun menjual sesuatu,” imbuhnya.
Eva pun mengkritisi penggunaan Pasal 45 KUHAP yang menjadi dasar Kejaksaan Agung melelang sejumlah aset yang diduga terkait perkara Asabri. Kata dia, pelelangan bisa dilakukan, atas izin hakim dan juga harus izin terdakwa ataupun kuasanya.
“Perlu diingat KUHAP membatasi bahwa yang dapat dirampas adalah terbatas pada barang yang dapat dibuktikan berasal atau terkait erat dengan kejahatan (korupsi),” ujarnya.