JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Dr Syahganda Nainggolan akan menghirup udara bebas pada Minggu, 15 Agustus 2021, setelah kurang lebih selama dua bulan menjadi sisa masa tahanan atau hukuman di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Demikian disampaikan eksponen KAMI Pusat, Abdullah Rasyid di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Sebelumnya, Syahganda divonis sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada sidang Kamis (29/4/2021) beberapa waktu lalu.
Syahganda dinilai bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menurut majelis hakim, Ia anggap terbukti memicu keonaran lewat cuitan di media sosial.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan (penjara)," kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Depok, saat membacakan vonis.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa telah menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp5 ribu terhadap Syahganda.
Dalam memutus vonis, majelis hakim menimbang sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Sikap sopan Syahganda selama persidangan dipandang meringankan vonis.
Adapun hal yang memberatkan vonis adalah status Syahganda sebagai dosen. Majelis hakim berpendapat, seharusnya Syahganda bijak dalam menggunakan media sosial.
Majelis hakim menyatakan, Syahganda melanggar Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Syahganda sendiri tidak pernah dihadirkan secara langsung di dalam ruang sidang, walaupun sudah berkali-kali melakukan protes lewat tim kuasa hukum.
Dengan demikian, Syahganda kerap menjalani persidangan secara online dari rutan Bareskrim Polri, berbeda dengan terdakwa aktivis KAMI lainnya yaitu Jumhur Hidayat dan Anton Permana yang sudah dihadirkan di ruang sidang PN Jaksel secara offline (langsung).
Syahganda dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Syahganda pun, menurut tim JPU, diyakini bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Syahganda ditangkap aparat Bareskrim Polri pada 13 Oktober 2020 di kediamannya di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Syahganda kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Syahganda disangka merencanakan penghasutan serta penyebaran ujaran kebencian melalui twitter. Bahkan, hasutannya dipandang menjadi pemicu terjadinya aksi unjukrasa anarkis terkait keberatan Omnibus Law-UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
Tsyaherkait vonis 10 bulan penjara terhadap Syahganda oleh majelis hakim PN Depok ini, jika dihitung dengan masa penahanan Syahganda selama ini di rutan Bareskrim Polri, maka terdakwa Syahganda hanya akan menjalani sisa hukuman penjara selama dua bulan saja.