JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Berita menggembirakan bagi calon pengusaha. Melalui sistem Online Single Submission (OSS), kini pungutan untuk pengurusan izin usaha tifak ada lagi. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kehadiran aplikasi OSS merupakan bagian dari reformasi struktural dalam sektor usaha dan investasi. Bahkan menurut dia, para pengusaha tidak perlu ke luar rumah untuk mengurus izin usahanya. "Tidak ada ongkos dan tidak ada berbagai peraturan yang memberatkan," ujar Sri Mulyani dalam acara peresmian virtual Senin (9/8).
Adapun aplikasi OSS berbasis risiko ini berada di bawah Kementerian Investasi. Tetapi Kementerian Keuangan juga terlibat baik dari segi pembiayaan hingga berbagai peraturan terkait investasi.
Sri Mulyani menjelaskan, untuk usaha level kecil dan menengah dengan risiko rendah, izin secara otomatis langsung diberikan tanpa persyaratan apa pun. Sementara untuk pengusaha yang izin usahanya membutuhkan izin lingkungan lantaran kategori tinggi, maka mesti melalui tahapan tersebut terlebih dahulu.
Dia juga menegaskan seluruh kewenangan terkait investasi berada satu pintu di bawah Kementerian yang dipimpin Bahlil. Dengan adanya kepastian berinvestasi dan berusaha ini, diharapkan bisa mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
"Investasi kuartal kedua meningkat di atas 7 persen. Kita berharap tren ini bertahan untuk memulihkan perekonomian Indonesia, menciptakan kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Sri Mulyani.
Untuk izin gratis, dulu berlaku untuk UMK hingga omzet Rp 500 juta, sekarang menjadi Rp 5 miliar. Itu semuanya gratis. "Sesuai salah satu yang menjadi intisari dari Undang-Undang (Cipta Kerja), adalah kemudahan berusaha," kata Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam peluncuran OSS di Jakarta, Senin (9/8/2021).
"Jadi tidak ada alasan lagi adik-adik kita yang memulai usaha itu mengatakan izin butuh biaya lagi. Enggak ada lagi. (Mengurus izin usaha) Enggak perlu lagi ketemu menteri, enggak perlu lagi ketemu kepada daerah. Cukup dengan OSS dia akan mendapatkan," ucap Bahlil.
Namun bagi usaha kelas menengah dan kelas besar, ada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang harus dipenuhi sebelum izin berusaha dikeluarkan.