Berita
Oleh Rihad pada hari Kamis, 12 Agu 2021 - 08:51:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Viral Warga Depok Kibarkan Bendera Palestina, Ini Penjelasan Kapolsek

tscom_news_photo_1628733062.jpg
ilustrasi bendera Palestina (Sumber foto : Ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sebuah bendera Palestina berkibar di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu 11 Agustus 2021. Bendera bitu berkibar di antara bendera merah putih yang dipasang di rumah para warga.

Kepala Polsek Beji, Komisaris Agus Khaeron mengaku telah mendatangi sang pemilik rumah untuk dimintai keterangan. Pemilik rumah, kata Agus, mengatakan bendera itu terpasang telah lama dan sebagai bentuk kepedulian terhadap Palestina. “Bendera itu dipasang pada saat dulu ada solidaritas Palestina,” ujar dia kepada wartawan, Rabu malam, 11 Agustus 2021.

Pemilik rumah beralasan bendera itu dipasang saat perang antara Israel dan Palestina kembali berkecamuk setelah kedua negara berbalas roket pada Mei 2021.

Setelah diberi pengertian, pemasang bendera menurunkan bendera Palestina itu dan menggantinya dengan bendera merah putih.


Viral pemasangan bendera Palestina itu bermula dari postingan akun instagram @narkosun. Dalam postingannya, ia berkomentar pemasang bendera lebih mencintai Palestina dibanding NKRI.

“Kalo bener cinta Palestina dibanding NKRI, sekalian minggat sono!!,” katanya.

Video tentang bendera Palestina ini menyita perhatian warganet. Mereka menyatakan menjelang peringatan kemerdekaan Indonesia, seharusnya bendera Merah Putih yang dipasang di tiap rumah.

Sekedar mengingatkan, UU Nomor 24 Tahun 2008 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 66 mengatur ketentuan pidana terkait bendera negara. Bunyinya sebagai berikut:
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

tag: #hut-ri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...