Berita
Oleh Rihad pada hari Kamis, 12 Agu 2021 - 08:51:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Viral Warga Depok Kibarkan Bendera Palestina, Ini Penjelasan Kapolsek

tscom_news_photo_1628733062.jpg
ilustrasi bendera Palestina (Sumber foto : Ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sebuah bendera Palestina berkibar di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu 11 Agustus 2021. Bendera bitu berkibar di antara bendera merah putih yang dipasang di rumah para warga.

Kepala Polsek Beji, Komisaris Agus Khaeron mengaku telah mendatangi sang pemilik rumah untuk dimintai keterangan. Pemilik rumah, kata Agus, mengatakan bendera itu terpasang telah lama dan sebagai bentuk kepedulian terhadap Palestina. “Bendera itu dipasang pada saat dulu ada solidaritas Palestina,” ujar dia kepada wartawan, Rabu malam, 11 Agustus 2021.

Pemilik rumah beralasan bendera itu dipasang saat perang antara Israel dan Palestina kembali berkecamuk setelah kedua negara berbalas roket pada Mei 2021.

Setelah diberi pengertian, pemasang bendera menurunkan bendera Palestina itu dan menggantinya dengan bendera merah putih.


Viral pemasangan bendera Palestina itu bermula dari postingan akun instagram @narkosun. Dalam postingannya, ia berkomentar pemasang bendera lebih mencintai Palestina dibanding NKRI.

“Kalo bener cinta Palestina dibanding NKRI, sekalian minggat sono!!,” katanya.

Video tentang bendera Palestina ini menyita perhatian warganet. Mereka menyatakan menjelang peringatan kemerdekaan Indonesia, seharusnya bendera Merah Putih yang dipasang di tiap rumah.

Sekedar mengingatkan, UU Nomor 24 Tahun 2008 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 66 mengatur ketentuan pidana terkait bendera negara. Bunyinya sebagai berikut:
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

tag: #hut-ri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR Dorong Generasi Muda Perkuat Keamanan Digital

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 12 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan mendorong generasi muda memperkuat kesadaran keamanan digital dengan membiasakan diri menyaring informasi. ...
Berita

Achmad Daeng Sere Dorong Ruang Digital Dibangun dengan Etika, Keamanan, dan Tanggung Jawab

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Achmad Daeng Sere menegaskan pembangunan ekosistem digital Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas. ...