JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan jumlah warga yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19 berimbas pada tingkat kerentanan kekerasan terhadap anak.
Hal itu disimpulkan dari hasil survei yang dilakukan oleh KPAI sepanjang 2020.
"Dampaknya ke keluarga, ini juga memiliki efek psikologis, kesehatan mentalnya," ujar Ketua KPAI Susanto dalam Rapat Koordinasi Nasional secara daring, Kamis (12/8/2021) kemarin.
"Tampaknya juga memberi efek domino terhadap kualitas pengasuhan kita. Efek domino bagi anak-anak adalah rentan menjadi korban kekerasan," tambahnya.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan yang telah direkap KPAI, sebanyak 29,4 juta keluarga terkena gelombang PHK dan dikurangi jam kerjanya.
Anak-anak dari keluarga tersebut diprediksi sudah atau berpotensi mendapatkan kekerasan. Berdasarkan survei KPAI, 23 persen anak pernah dicubit, 10 persen dipukul, kemudian 9 persen dijewer.
"Ini menunjukkan ada lampu kuning bagi kualitas pengasuhan di Indonesia akibat covid-19," ucapnya.
Susanto juga menyebut dampak dari PHK orang tua lainnya adalah penurunan pemberian hak kebutuhan gizi anak. Ia menyebut 26,6 persen pemenuhan hak gizi anak saat ini lebih buruk dibandingkan sebelum Covid-19.
"Keluarga yang pendapatannya menurun tampaknya juga memiliki hub signifikan bagi pelemahan pemenuhan hak gizi anak-anak," ucapnya.