JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri meski telah meminta maaf namun proses hukum di internal Polri tetap harus berjalan, dalam hal ini soal kasus dana hibah Rp2 triliun dari keluarga alm Akidi Tio yang diduga tidak ada.
"Apabila Kapolri tidak menetapkan sanksi pada Kapolda Sumsel maka bisa dikatakan Kapolri telah melakukan praktik impunitas,” kata Sugeng dalam siaran persnya, Sabtu (14/8/2021).
Menurut Sugeng, Kapolri melakukan pembiaran terhadap Kapolda Sumsel yang sudah secara jelas dan tegas telah mengakui kesalahannya "tertipu" dalam sumbangan Rp 2 triliun melalui pernyataan pers karena dirinya tidak hati-hati.
“IPW menilai pengakuan dosa dari Kapolda Sumsel bukanlah alasan pemaaf bagi bebasnya tanggung jawab sebagai insan Bhayangkara yang tidak menjunjung tinggi kode etik profesi Polri (KEPP),” tegas Sugeng.
Sugeng khawatir apabila kapolri tidak menuntaskan kasus yang menimpa Kapolda Sumsel, dengan cara terus mempertahankan jabatan kapolda dipegang oleh Irjen Eko Indra Heri, ini akan menimbulkan kecemburuan di lapisan bawah Polri.
“Sebab, kapolri melakukan diskriminasi dengan melindungi anak buahnya yang telah melanggar KEPP dan UU Polri,” tegas dia.
IPW lantas menyinggung kapolri sebelumnya yakni Jenderal (purn) Idham Azis yang sangat tegas kepada bawahannya dan tak segan mencopot apabila memang salah.
"Ini sangatlah bertolak belakang dengan kapolri sebelumnya, Idham Azis yang dengan cepat mencopot Kapolda Metro Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahradi,” kata Sugeng.
Kedua jenderal bintang dua itu dicopot karena dinilai tidak melaksanakan tugas menegakkan aturan protokol kesehatan di wilayah hukumnya dalam mengatasi kerumunan Habib Rizieq Shihab.
“Sehingga, kalau Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak mencopot Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri, akan menimbulkan keresahan di level bawah,” pungkas Sugeng.